bakabar.com, JAKARTA - Sejumlah elemen masyarakat sipil melakukan penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Aksi ini di ikuti dari LBH, Greenpeace, Walhi, LBH Pers, Mahasiswa, buruh, penggiat lingkungan, dan kelompok perempuan.
"Aksi ini mengenai penolakan pengesahan RKUHP yang DPR berencana akan disahkan di tgl 6 besok saat rapat paripurna. Aksi yang bersifat simbolik seperti tabur bunga, mengirim bunga karangan," ujar Adhitiya Augusta Triputra, Koordinator Lapangan Trend Asia, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/12).
Dalam penyampaian aksi kali ini beberapa pasal yang dianggap bermasalah masih dimuat dalam RKUHP. Adhitiya menyampaikan jika pasal tersebut disahkan akan membuat pemerintah menjadi anti kritik dan demokrasi.
"Yang akan disampaikan oleh aksi ini adalah ada beberapa pasal bermasalah yg masih dimuat di rkuhp seperti pasal-pasal antidemokrasi, membungkam pers, mengatur ruang privat masyarakat, diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, mengancam keberadaan masyarakat adat," jelasnya.
Adapun beberapa poin pasal yang di anggap bermasalah seperti :
1. Mengancam masyarakat adat
2. Mengembalikan Pasal2 Subversif dan Anti Demokrasi
3. Membangkang Putusan MK
3. Mempidana dan mengancam ruang privat dalam rumah
4. Mengancam memiskinkan Rakyat tanpa ampun
5. Mengancam Buruh, Mahasiswa, Petani, Rakyat yang dirampas ruang hidupnya dan siapapun yang berjuang dengan demonstrasi
6. Tajam ke bawah, tumpul ke atas: mempersulit menjerat kejahatan perusahaan/korporasi
7. Memutihkan dosa negara dengan menghapuskan unsur retroaktif pada pelanggaran HAM berat.
Rencananya Pemerintah dan DPR akan mengesahkan RKUHP besok Selasa 6 Desember 2022.