Bisnis

Transfer ke Kalsel 2026 Turun 48 Persen, DJPb: Manfaat Tetap Dirasakan

Transfer keuangan daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah di Kalsel dipastikan mengalami penyesuaian pada tahun 2026.

Featured-Image
Transfer keuangan daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah di Kalimantan Selatan dipastikan mengalami penyesuaian pada tahun 2026. Foto: Djpb for Bakabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Transfer keuangan daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah di Kalimantan Selatan dipastikan mengalami penyesuaian pada tahun 2026. Nilainya disebut turun cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Informasiny, alokasi TKD untuk Kalsel mengalami penurunan dari sebelumnya Rp4,5 triliun menjadi Rp2,2 triliun atau berkurang sekitar 48,36 persen.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kalimantan Selatan, Catur Ariyanto Widodo, mengungkapkan pihaknya masih menunggu kepastian final terkait besaran anggaran yang akan diterima.

“Jadi transfer ke daerah ini ada penyesuaian, karena sebagian dialokasikan untuk kegiatan yang sifatnya nasional, tetapi masyarakat Kalsel menjadi salah satu penerimanya,” ujar Catur.

Ia menegaskan, penurunan alokasi anggaran tersebut tidak serta-merta mengurangi manfaat yang diterima masyarakat. Menurutnya, sejumlah program prioritas berskala nasional justru akan memberikan dampak langsung bagi warga Kalsel.

“Meskipun secara rill TKD ya menurun, tetapi manfaatnya yang diterima masyarakat relatif sama atau bahkan lebih tinggi di tahun 2026,” ucapnya.

Sementara itu, dari sisi realisasi anggaran, penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) di Kalimantan Selatan hingga 30 November 2025 tercatat mencapai Rp29,43 triliun atau setara 96,33 persen dari total pagu sebesar Rp30,56 triliun.

Pemerintah Kota Banjarbaru tercatat sebagai daerah dengan capaian realisasi TKD tertinggi, yakni mencapai 98,43 persen. Sebaliknya, Kabupaten Balangan menjadi daerah dengan capaian terendah meski tetap berada di angka tinggi, yakni 93,29 persen.

Hingga November 2025, penyaluran TKD masih didominasi oleh Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 57,22 persen atau senilai Rp16,84 triliun, disusul Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 28,14 persen atau Rp8,28 triliun dari total penyaluran.

Pada bulan November 2025, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menjadi salah satu dari 50 pemerintah daerah di Indonesia yang menerima Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kinerja penurunan stunting.

Atas capaian tersebut, Kabupaten HSS memperoleh tambahan alokasi Insentif Fiskal sebesar Rp5,67 miliar, yang diharapkan dapat memperkuat upaya penurunan stunting serta peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.

Editor
Komentar
Banner
Banner