Aksi Penolakan RKHUP

Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Tabur Bunga: Simbolisasi Kematian Demokrasi

Penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sejumlah elemen masyarakat lakukan tabur bunga di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Featured-Image
Koalisi masyarakat sipil melakukan seruan aksi menolak pengesahan RKUHP di depan gedung DPR. (Foto: apahabar.com/Dian Finka)

bakabar.com, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil melakukan aksi penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan melakukan tabur bunga di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Senin (5/12).

"Di sini ada aksi simbolis seperti tabur bunga dan kami juga menyampaikan sikap kami dengan spanduk jumbo tolak RKUHP, dan ini menyimbolkan bahwa negara kita betul betul sudah mati secara demokrasi," ujar Citra Refarandum, Pengacara Publik LBH Jakarta, di Gedung DPR, Senayan, Senin (5/12).

Baca Juga: Pengesahan RKUHP Dianggap Merugikan, Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan 7 Tuntutan

DPR sebelumnya berencana bakal mengesahkan RKUHP dalam Paripurna dalam waktu dekat sebelum masa reses anggota dewan 16 Desember mendatang. Rencana pengesahan itu menyusul persetujuan Komisi III terkait RKUHP dibawa ke Paripurna.

"Pemerintah dan DPR seharusnya dengar dan mempertimbangkan  secara bermakna pendapat dari masyarakat bahwa kami meminta supaya pasal pasal yang bermasalah yang ada di dalam rkuhp seperti pasal anti demokratis," jelas Citra.

Aksi digelar lantaran draft RKUHP yang telah dipublikasikan beberapa waktu lalu, dianggap masih memuat sederat pasal bermasalah.

"Saat ini yang dilakukan pemerintah maupun DPR dalam pengesahan ini sangat tidak transparan," tambahnya.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Nekat Sahkan RKUHP, Aksi Penolakan LBH Sampai Buruh Siap Menjegal

Ditemui secara terpisah wakil ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan pengesahan terkait RKUHP di Paripurna saat ini tinggal menunggu jadwal dari Setjen DPR karena telah selesai di tingkat komisi dan pimpinan.

"Pembahasan RKUHP ini kan juga kita bahas dengan hati dan juga pasal demi pasal kita kupas lagi dan sudah beberapa pasal sebenarnya yang kontroversial sudah kita sesuaikan. Nah tentunya hal ini tidak bisa memuaskan semua pihak dan karena sudah disetujui dalam tingkat 1 saya pikir itu sudah selesai di DPR," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner