RKUHP

Hati-hati! Menghina Presiden Bisa Berakhir di Balik Jeruji Besi

RKUHP telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI. Berdasarkan RKUHP itu, terdapat pasal yang mengatur tentang penghinaan pemerintah dan lembaga negara.

Featured-Image
Hati-hati, menghina Presiden bisa berakhir di balik jeruji besi. (Foto: dok. Mother Jones)

apababar.com, JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12).

Berdasarkan draf RKUHP tersebut, terdapat pasal yang mengatur tentang penghinaan pemerintah dan lembaga negara.

Pemerintah dan lembaga yang dimaksud antara lain presiden, wakil dan para menteri. Lembaga negara yang dimaksud juga termasuk MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara diatur dalam Pasal 240, dan Pasal 241 RKUHP.

Baca Juga: Elon Musk Bakal Pasang Chip di Otak Manusia, Apa Saja Manfaatnya?

Pasal 240 mengatur tentang penghinaan yang dilakukan secara lisan atau tulisan di muka umum.

Sedangkan Pasal 241 RKUHP ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:

"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Ancaman Hukuman

Dalam Pasal 240 Ayat (1) disebutkan penghinaan pada presiden atau lembaga negara di muka umum diancam pidana maksimal 1,5 tahun atau denda kategori II (maksimal Rp10 juta).

Baca Juga: Produk Apple Turun Harga, Ini Daftar Harga Terbaru Samsung dan iPhone per Bulan Desember

Jika penghinaan itu menyebabkan kerusuhan di masyarakat maka ancaman pidana penjaranya meningkat menjadi maksimal 3 tahun atau denda kategori IV (maksimal Rp200 juta).

Sedangkan Pasal 241 Ayat (1) menjelaskan penghinaan pemerintah atau lembaga negara melalui sarana teknologi informasi diancam pidana paling lama 3 tahun atau denda kategori IV.

Lalu apabila tindakan itu menyebabkan kerusuhan sesuai Pasal 241 Ayat (2), maka pelaku diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori IV.

Sontak, undang-undang yang baru disahkan DPR RI ini masih menuai banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat, pasalnya terdapat beberapa pasal yang dinilai mengekang kebebasan dalam berdemokrasi.

Editor


Komentar
Banner
Banner