hukum

Media Asing Soroti Larangan Kumpul Kebo KUHP Baru Indonesia

RKHUP yang baru disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI banyak mengundang kontroversi tidak hanya di dalam negeri bahkan media asing juga turut mengkritik

Featured-Image
Seruan Aksi menplak RKUHP di depan Gedung DPR RI Senayan, sumberfoto/ dianfinka

bakabar.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. 

Pengesahan undang-undang yang akan mengatur pelanggaran hukum pidana tersebut mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat. Banyak pasal dalam undang-undang yang menggantikan undang-undang warisan kolonial tersebut yang dianggap kontroversial.

Beberapa pasal yang dianggap bermasalah antara lain penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, makar, pidana demo tanpa pemberitahuan, berita bohong, hingga larangan kohabitasi atau kumpul kebo.

Tidak hanya mengundang kontroversi dari dalam negeri, rancangan undang-undang yang dibahas bertahun-tahun ini juga mendapat sorotan dari media asing. Selasa (7/12).

Larangan kumpul kebo menjadi pasal yang paling banyak disoroti oleh media asal luar negeri tersebut. Seperti New York Times yang menyoroti sex luar nikah dan penodaan agama dalam KUHP tersebut.

The Aljazeera portal berita yang bermarkas di Qatar, hingga media Inggris BBC , dan AP Press turut menyoroti terkait larangan kumpul kebo dalam KUHP tersebut. 

Editor


Komentar
Banner
Banner