bakabar.com, JAKARTA - Kubu Bharada E menghadirkan ahli pidana yang juga salah satu Perumus RKUHP, Albert Aries sebagai saksi ahli dalam persidangan.
kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy mengatakan Albert akan dimintai keterangannya sebagai saksi ahli meringankan untuk kliennya.
"Ahli yang akan kita hadirkan, ahli hukum pidana yaitu: Dr. Albert Aries," katanya, kepada wartawan di jakarta, Rabu (28/12).
Baca Juga: Saksi Ahli Sambo Sindir Bharada E Soal Status Justice Collaborator
Ronny menjelaskan bahwa Albert merupakan salah satu dari 11 orang dari tim perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Jadi ahli yang kami hadirkan juga bertugas sebagai jubir RKUHP baru yang kini sudah disahkan sebagai KUHP," ungkap Ronny.
Dalam kasus ini, Bharada E bersama dengan Bripka RR dan Kuat Maruf didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Selain ketiga terdakwa tersebut, ada Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi yang turut didakwa dengan pembunuhan berencana.
Baca Juga: Pihak Bharada E 'Pede' Dapat Penghapusan Pidana di Kasus Sambo
Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Hukuman yang membayangi kelima terdakwa tersebut ialah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya (20 tahun).
Khusus untuk Ferdy Sambo, ia didakwa dengan dakwaan kumulatif, atau dengan kata lain, ia juga didakwa dengan obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.
Ia didakwa melakukan ooj bersama dengan lima bawahannya, yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto.
Ketujuh terdakwa tersebut dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider.