Gugatan Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Gugat Pemecatan ke PTUN, Pengamat ISESS: Sah-sah Saja!

Ferdy Sambo menggugat pemecatannya dari institusi Polri ke PTUN

Featured-Image
Pengamat Kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto (Foto: apahabar.com/Regent)

bakabar.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), mengomentari gugatan Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memang sudah seharusnya digunakannya. Hal itu terkait dengan hak yang melekat pada seseorang.

"Gugatan ke PTUN itu hak seseorang yang merasa dirugikan atas putusan administrasi negara. Jadi sah-sah saja jika FS (Ferdy Sambo) menggugat ke PTUN atas surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hasil rekomendasi Polri," ujar Pengamat ISESS, Bambang Rukminto kepada bakabar.com, Jumat (30/12).

Baca Juga: Mahfud MD Nilai Gugatan Ferdi Sambo untuk Presiden dan Kapolri Hanya Gimik

Menurut Bambang, justru menjadi aneh jika Sambo tidak menggunakan haknya tersebut. Ia pun mencontohkan beberapa Perwira Tinggi (Pati) Polri yang pernah bermasalah hingga sebelumnya, tetapi belum dipecat.

"Apalagi bila melihat banyak Pati Polri yang bermasalah, bahkan sudah divonis pidana, tapi belum juga disidang etik profesi. Contohnya seperti Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo," ungkapnya.

Selain itu, Bambang menilai putusan sidang Kode Etik sebelum gelaran pidana bisa menimbulkan masalah. Ia pun berandai jika dalam dugaan pelanggaran pidana dari seorang personel Polri yang menjadi tersangka, malah tidak terbukti dalam putusan.

"Meskipun dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu banyak saksi yang memberatkan FS, tetapi peluang untuk PTUN terkait keputusan PTDH tentunya masih ada," kata Bambang.

Baca Juga: 'Pukulan' Terakhir Sambo, Kapolri hingga Jokowi Kena Gugat

Terakhir, menurutnya akan kecil kemungkinan gugatan ini dimenangkan oleh FS sebagai penggugat. Hal itu mengingat contoh kasus yang pernah ada di negara ini.

"Meskipun secara faktual politik hukum di negara kita kecil peluang PTUN akan mengabulkan gugatan FS, tetapi secara yuridis gugatan tersebut memiliki potensi diterima. Hal itu mengingat rekomendasi PTDH yang dijatuhkan sidang KKEP tidak sesuai dengan Perpol 7/2022, yaitu belum ada vonis pidana yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap)," pungkasnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo resmi menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Saksi Meringankan Ferdy Sambo: Motif Kejahatan Bisa Tentukan Beratnya Hukuman

Gugatan tersebut dilayangkan Sambo karena tidak terima dengan putusan Polri yang memecatnya pada bulan September lalu.

Berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, gugatan Ferdy Sambo itu terdaftar pada tanggal 29 Desember 2022 dengan nomor perkara 476/G/2022/PTUN.JKT. Dalam gugatan tersebut, Sambo menggugat Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat I, dan Kapolri sebagai tergugat II.

Editor


Komentar
Banner
Banner