bakabar.com, JAKARTA - Gugatan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata usaha Negara Negara (PTUN) untuk Kapolri dan Presiden Joko Widodo mendapat sorotan banya pihak.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut gugatan Ferdy Sambo ke PTUN terhadap dua petinggi negara yang terkait pemecatannya dari kepolisian hanya gimik.
"Menurut saya itu gimik saja, sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, tindakan Presiden hukum administrasi," kata Mahfud di istana kepresidenan Jakarta, Jumat (30/12) melansir Antara.
Baca Juga: Sidang Kasus Sambo CS Ditunda hingga Sepekan demi Kondusivitas G20
Ferdi Sambo mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022. Ia menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Mahfud meminta penegak hukum agar fokus tetap dengan proses peradilan yang sedang dijalani Sambo dan para terdakwa lainnya.
"Kita fokus ke pengadilannya dulu, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ," ungkap Mahfud.
Baca Juga: Cari Muka! Sambo Minta Keringanan Hukuman Anak Buahnya, Bharada E Selalu Disudutkan
Namun, Mahfud menyebut pemerintah juga siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Sambo ke PTUN tersebut.
"Iya (dihadapi), tapi dia sudah mengatakan, apa pun keputusan banding saya terima, kok sekarang nggak? Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana, tindakan presiden hukum administrasi," jelas Mahfud.
Dalam petitumnya, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
Baca Juga: Gugat Jokowi dan Kapolri di PTUN, Ferdy Sambo Punya 4 Permintaan
Selain itu, ia juga memohon agar hakim memerintahkan Kapolri untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-haknya sebagai Anggota Polri.
Permohonan lainnya adalah menghukum Presiden dan Kapolri secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri pada 26 Agustus 2022 tekah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.