bakabar.com, JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan berencana atas terdakwa Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya resmi ditunda selama sepekan demi Kondusivitas keamanan KTT G20 di Bali.
Untuk empat terdakwa lainnya yang dimaksud mereka adalah Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Selain itu, ditundanya persidangan berlaku untuk terdakwa kasus obstruction of justice dalam kematian Brigadir J.
Yakni, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo dan Agus Nurpatria juga turut ditunda.
Sidang Ditunda Demi Kondusivitas G20
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan penundaan sidang Sambo merupakan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B 5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022.
"Soal Permohonan Penundaan Persidangan dalam perkara pidana atas nama FS, PC,KM,RR,BE serta perkara pidana atas nama HK,AP, AR, CP, BW," ujar Djuyamto kepada waratawan, dikutip Sabtu (11/12).
Djuyamto menjelaskan alasan dari penundaan persidangan itu demi menjaga kondusifitas selama pelaksanaan Forum G20 yang berlangsung di Bali pada pekan depan.
"Dengan alasan menjaga kondusifitas keamanan selama forum G20 di Bali," imbuhnya.
Sidang Digelar Pekan Depan
Untuk diketahui, awalnya Sidang akan berlanjut mulai Senin (14/11) sampai Jumat (18/11) dengan agenda terpisah. Namun, ditunda sementara untuk kembali dilanjutkan pada pekan Senin (21/11) sampai Jumat (26/11) sesuai agenda.
"Bahwa mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut di atas, segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan," pungkasnya.
Dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir J menetapkan lima orang sebagai terdakwa. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Atas perbuatan kelimanya, mereka didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Namun, khusus terdakwa Ferdy Sambo, dirinya turut didakwa dengan kasus perintangan penyidikan dalam kematian Brigadir J itu.
Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan enam orang lainnya. yakni, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.