Pembunuhan Brigadir J

Saksi Meringankan Ferdy Sambo: Motif Kejahatan Bisa Tentukan Beratnya Hukuman

Saksi Meringankan yang dihadirkan oleh terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengatakan motif dapat menentukan beratnya vonis

Featured-Image
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat menjalani Sidang di PN Jaksel. (Foto: apahabar.com/Bambang. S)

bakabar.com, JAKARTA – Saksi meringankan yang dihadirkan pihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, adalah Prof Dr. Elwi Danil seorang Ahli Pidana Universitas Andalas. Dirinya memberi contoh bagaimana motif kejahatan dapat meringankan hukuman seorang terdakwa.

“Mungkin saya memberikan ilustrasi, mohon izin Yang Mulia. Karena menurut saya demikian pentingnya motif itu untuk dapat diungkap. Bukan hanya untuk pembuktian, tetapi juga berkaitan dengan menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada pelaku,” ujar Elwi Danil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/12).

Dalam memberikan paparannya, Elwi mengutip sebuah buku yang ditulis oleh Achmad Ali, seorang Guru Besar dari Universitas Hasanuddin Makassar. Ia pun mencontohkan suatu kondisi dimana ada tiga orang berbeda yang ingin tindak pidana berupa mencuri ayam.

“Bahwa pada ketika dia (Achmad Ali) menjelaskan sesuatu, dia mulai dengan sebuah contoh kasus. Katakanlah yang pertama, si A itu di kota A, si B di kota B, dan si C di kota C,” ungkapnya.

Baca Juga: Sempat Meminta Ditunda, Sidang Sambo dan Putri Dilanjutkan Hari Ini

Elwi pun menjelaskan, ketika menerima vonis dari hakim, ketiganya pun mendapat durasi hukuman yang berbeda. Ia pun menjabarkan tentang disparitas, yaitu kebebasan yang diberikan undang-undang kepada hakim dalam memutus perkara.

“Orang pertama mendapat hukuman 3 bulan, yang kedua selama 6 bulan, sedangkan si C mendapat hukuman 9 bulan. Si A dijatuhi hukuman 3 bulan karena motifnya mencuri adalah untuk membeli obat anaknya yang sedang jatuh sakit,” katanya.

“Sedangkan si B melakukan pencurian karena tidak memiliki uang, dan si C melakukannya karena ketergantungan obat-obatan terlarang,” imbuhnya.

Menurut Elwi, Majelis Hakim sebaiknya mempertimbangkan motif dalam memberikan vonis kepada para terdakwa. Hal itu dikatakannya dalam kapasitas sebagai saksi meringankan/saksi ahli dari pihak terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Jadi dari contoh kasus ini, menurut saya motif sangat bermanfaat sebagai pertimbangan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan (untuk terdakwa),” pungkasnya.

Baca Juga: Cari Muka! Sambo Minta Keringanan Hukuman Anak Buahnya, Bharada E Selalu Disudutkan

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Keduanya didakwa melakukannya bersama dengan tiga terdakwa lainnya di Komplek Polri Duren Tiga.

Ketiga terdakwa lainnya ialah Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Kini, kelima terdakwa tersebut diancam dengan hukuman mati.

Editor


Komentar
Banner
Banner