News

Perjuangan Suku Awyu Sukses, PTUN Jakarta Tolak Gugatan 2 Perusahaan Sawit

Pejuang lingkungan hidup sekaligus pemilik tanah adat dari suku Awyu menyambut gembira putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakar

Featured-Image
Sejumlah masyarakat suku Adat Awyu ketika tiba di Kantor Komnas HAM pukul 14.20, Selasa (9/5). apahabar.com/Andrey

bakabar.com, JAKARTA - Pejuang lingkungan hidup sekaligus pemilik tanah adat dari Suku Awyu menyambut gembira putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

PTUN menolak gugatan dua perusahaan sawit, yakni PT Megakarya Jaya Raya dan PT Kartika Cipta Pratama, terhadap menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Putusan yang memenangkan menteri LHK dan masyarakat adat suku Awyu ini diumumkan lewat sistem e-court Mahkamah Agung, Selasa 5 September 2023.

Baca Juga: Perampasan Hutan Adat Papua Munculkan Konflik Internal Suku Awyu

Putusan ini menyelamatkan 65.415 hektare hutan hujan asli dari konsesi PT MJR dan PT KCP. Perusahaan tidak boleh melakukan deforestasi dalam area tersebut dan hanya boleh menjalankan bisnis dalam 8.828 hektare lahan hutan milik masyarakat adat yang telah dibuka oleh pemegang kedua konsesi.

Ketua adat Awyu Hendrikus Frangky Woro dan Gregorius Yame menjadi saksi bagi terdakwa terkait gugatan melawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas Pencabutan Izin Kawasan Hutan.

Baca Juga: Miris, Suku Awyu Diintimidasi di Hutan Adatnya Sendiri

“Ini putusan yang kami tunggu-tunggu. Cukup sudah, perusahaan jangan ganggu hutan dan tanah adat," kata Gergorius Yame, salah satu dari enam masyarakat Awyu yang menjadi tergugat intervensi dalam perkara tersebut, Rabu (6/9).

Ia menegaskan kedua perusahaan itu harus mematuhi putusan PTUN. Dengan putusan PTUN itu, ia berharap agar hutan adat mereka tidak diganggu lagi.

"Patuhi sudah putusan ini dan biarkan kami rawat sendiri tanah adat kami," tutupnya.

Baca Juga: Perjuangkan Hutan Adat Awyu, Greenpeace: Selamat dari Krisis Iklim

Biar tahu, PT MJR dan PT KCP mendaftarkan gugatan mereka ke PTUN Jakarta pada 10 Maret dan 15 Maret lalu. Lewat gugatan itu, kedua perusahaan mempersoalkan surat keputusan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penertiban dan penataan izin pelepasan kawasan hutan.

Isi gugatan, antara lain mensyaratkan agar tidak melakukan pembukaan lahan berhutan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit.

Editor


Komentar
Banner
Banner