bakabar.com, MARTAPURA - Hingga kini, tenaga kontrak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar, pihak Elly Meliayi belum juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Apa batal?
"Kami masih menunggu pihak keluarga (Elly Meliyani) berunding," ujar Supiansyah Darham, pengacara Elly Meliyani, kepada bakabar.com, Kamis (21/12/2023).
Supiansyah bilang, ia sudah menyiapkan berkas gugatan. "Ketika keputusannya menggugat, kami sudah siap," kata Supiansyah.
Sejauh ini belum ada mediasi antara Kepala Disdik Banjar Liana Penny dengan Elly. Kata Supiansyah, pihaknya tetap membuka pintu untuk mediasi.
Baca Juga: Polemik Pegawai Kontrak Disdik Banjar Dipecat Usai Izin Umrah Berbuntut Usul DPRD Bentuk Pansus
Ia menerangkan, batas gugatan ke PTUN berlaku 90 hari sejak SK pemecatan dikeluarkan.
"Masih banyak waktu untuk mediasi sebelum kami memutuskan menggugat," tandas Supiansyah.
Seperti diketahui, Elly yang sudah 13 tahun bekerja di Pemkab Banjar dipecat per 21 November 2023. Itu berdasarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja nomor: 800.1.10.4/2012-Umpeg/Disdik.
Dalam surat yang ditandatangi Kepala Disdik Banjar, Liana Penny ST MS tersebut tertulis, Elly telah melakukan pelanggaran yakni selama 11 hari berturut-turut tidak masuk kerja.
Namun Elly membantah tuduhan atas pelanggaran itu. Sebab ia sudah melayangkan surat izin untuk melaksankan ibadah umrah dari 1 hingga 15 November 2023.
Baca Juga: Kadisdik Banjar Buka-bukaan: Pemecatan Pegawai Kontrak Sesuai Prosedur!
Baca Juga: Dipecat, Pegawai Kontrak Pemkab Banjar Ancam Bawa ke Meja Hijau