bakabar.com, TANJUNG - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tabalong menggugat surat keputusan bupati setempat.
Surat Keputusan Bupati Tabalong yang digugat dengan Nomor 800.3.3.3/69.KEP.MPKA/BKPSDM, tertanggal 2 Maret 2023 Tentang Pengangkatan Pejabat Administrator dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Adalah Dokter Rapolo Manik, yang melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Banjarmasin.
Saat ini gugatan tersebut sudah bergulir dan sudah memasuki sidang ke sembilan.
Dokter Rapolo Manik mengatakan, gugatan yang dirinya lakukan bukan sebuah perlawanan, melainkan untuk memperjuangkan haknya.
Sebelumnya dirinya menjabat sebagai Kabid Kesehatan Masyarakat pada Dinkes Tabalong, kemudian di mutasi ke Fungsional Dokter Ahli Muda di Rumah Sakit H Badaruddin Kasim Tanjung di Maburai.
"Jabatan baru ini kan golongan IIIc sampai IIId, menurut peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian yang saya ketahui saya seharusnya tidak di posisi itu," jelasnya, Sabtu (2/9/2023) lalu.
"Memang kalau mengikuti pangkat saya sebelumnya ke madya, saya harus uji kompetensi dahulu. Jadi kita berbeda pandanganlah soal itu," imbuhnya.
Dijelaskan Rapolo, sebelum dirinya memasukan gugatan ke PTUN, ia sudah menyampaikan keberatan bahwa ada sesuatu hal yang tidak tepat.
"Keberatan itu direspons pimpinan dan saya tanggapi lagi. Siapa tahu masalah ini ada kekeliruan dikedua belah pihak," terangnya.
Tetapi, lanjut Rapolo, persoalan dirinya itu tidak ada titik temu hingga ia memasukan gugatan ke PTUN Banjarmasin.
Gugatan itu saya masukan karena merasa keberatan dengan mutasi tersebut.
"Padahal saya kan golongan IVa, nah ketika saya proses karier selanjutnya saya minimal 1 tahun dalam jabatan sekarang. Ini merugikan saya," beber Rapolo.
Menurut Rapolo, harusnya ia mengikuti uji kompetensi dulu sebelum dipindah.
"Ketika lulus baru dipindah tanpa berada di ahli muda," ucapnya.
Rapolo bilang apa yang dilakukannya ini merupakan memperjuangkan hak PNS.
"Jadi saya tidak dalam konteks melawan, tetapi hanya untuk memperjuangkan hak menurut sebatas pemahaman saya," tegasnya.
"Saya berharap sebagai PNS adanya kepastian dalam berkarier," tandas Rapolo.
Sementara itu, Kabag Hukum pada Setda Tabalong, Norma Zahriati, mengatakan, pada intinya pemkab sudah sesuai dengan prosedur terkait promosi dan mutasi pegawai dari fungsional ke struktural dan sebaliknya.
"Keputusan pengangkatan kembali ke Jabatan Fungsional Dokter Ahli Muda dari penugasan sebagai Jabatan Administrasi (Administrator) kepada penggugat sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur," tegasnya, Senin (4/9/2023) sore.
"Di mana tergugat menetapkan SK a quo setelah mendapat pertimbangan Tim Penilai Kinerja, Tim Penilai Kinerja berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," sambung Norma.
Hal itu, lanjut Norma, sebagaimana akan dijelaskan dalam dalil-dalil berupa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pada Pasal 64 ayat (1) huruf e PNS diberhentikan dari JA apabila ditugaskan secara penuh di luar JA, yang dimaksud dengan ditugaskan secara penuh di luar JA adalah Pejabat Administrasi yang secara definitif diangkat dan ditugaskan dalam Jabatan Fungsional (JF) atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Pasal 94 ayat (1) huruf e, PNS diberhentikan dari Jabatan Fungsional apabila ditugaskan secara penuh diluar JF. Yang dimaksud dengan "ditugaskan secara penuh di luar JF" adalah pejabat fungsional yang secara definitif diangkat dan ditugaskan dalam JA atau JPT.
Pasal 94 ayat (2), PNS yang diberhentikan dari JF karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang JF terakhir apabila tersedia lowongan Jabatan.
Peraturan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, Bab XI Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali, Bagian Kesatu Pemberhentian pada:
a. Pasal 42 ayat (1) huruf e, Pejabat Fungsional yang diberhentikan dari jabatannya apabila ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi.
b. Pasal 42 ayat (7) ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu melaksanakan tugas sebagai jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas atau jabatan pelaksana.
c. Peraturan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, Bab XI Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali, Bagian Ketiga Pengangkatan Kembali pada Pasal 44 ayat (1) Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional.
Pasal 44 ayat (2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional selama diberhentikan.
Pasal 44 ayat (6) Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Pasal 44 ayat (7) Pejabat Fungsional yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada 42 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional sebelumnya atau melalui perpindahan dari jabatan lain.