Pembunuhan Brigadir J

Susul Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Resmi Dipecat dari Anggota Polri

Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan resmi dipecat dari anggota Polri.

Featured-Image
Brigjen Hendra Kurniawan di PN Jaksel (foto: apahabar/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan resmi dipecat dari anggota Polri.

Diketahui, Brigjen Hendra menjalani sidang etik atas dugaan pelanggaran tidak profesional terkait perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J pada Senin (31/10).

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar pukul 08.00 WIB sampai 17.15 WIB.

"PTDH diberhentikan dengan tidak hormat dalam dinas kepolisian,” ujar Dedi kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/10).

Dedi menjelaskan, keputusan sanski pemberhentian itu dijatuhkan oleh komisi sidang KKEP secara kolektif kolegial. Sidang etik dipimpin oleh Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Pol Tornagogo Sihombing.

Baca Juga: Kompol Aditya Cahya Akui Brigjen Hendra dan Agus Nurpatria Hilangkan DVR CCTV

Hendra diberhentikan dengan tidak hormat dari Kepolisian RI karena terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela.

"Pertama terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela," jelas Dedi.

Mantan anak buah Ferdy Sambo itu juga dikenakan sanksi penempatan khusus selama 29 hari.

"Jadi sanksi patsus (penempatan Khusus) itu sudah dijalankan oleh yang bersangkutan,” kata Dedi.

Diketahui, Sidang etik Brigjen Hendra telah direncanakan sejak September 2022 lalu. Namun pelaksanaannya terus tertunda karena AKBP Arif Rahman Arifin saat itu sakit.

Baca Juga: Sidang Brigjen Hendra, Acay Dicecar Jaksa Tentang Kasus KM 50

Kemudian sidang kembali diagendakan bulan Oktober, kembali ditunda karena kesiapan pelimpahan tahap II.

Kini dirinya juga sedang menjalani sidang pidana dalam kasus yang sama. Jaksa mendakwa Hendra atas kasus Obstruction of justice dalam kematian Brigadir J.

Sebelumnya, Ferdy Sambo terlebih dahulu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Dirinya menjalani sidang etik pada Kamis (25/8) lalu.

Editor


Komentar
Banner
Banner