Pembunuhan Brigadir J

Sidang Brigjen Hendra, Acay Dicecar Jaksa Tentang Kasus KM 50

AKBP Ari Cahya alias Acay dicecar oleh Jaksa tentang keterlibatannya dalam penyidik di kasus KM 50

Featured-Image
Brigjen Hendra Kurniawan di PN Jaksel (foto: apahabar/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ari Cahya alias Acay dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang keterlibatannya pada kasus 'KM 50'. Acay datang dalam kapasitasnya sebagai saksi dari terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

"Apakah benar saudara menjadi penyidik di kasus 'KM 50'?," tanya JPU di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (27/10).

"Alhamdulillah, bukan" ungkap Acay.

Diceritakan olehnya, Acay datang ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah dihubungi oleh Ferdy Sambo selaku pemilik rumah dinas. Ketika itu, Acay melihat Sambo yang terlihat mukanya memerah dan merokok sendirian.

Ketika memasuki rumah Sambo, Acay menyadari ada orang yang tergeletak di samping tangga rumah Sambo. Ia lalu menanyakan hal tersebut kepada Sambo.

'Itu siapa bang?' tanya Acay

'Itu Yoshua, dia udah kurang ajar,' jawab Sambo.

Acay juga sempat dicecar oleh Jaksa karena sebelumnya mengaku tidak atau belum pernah mendatangi Komplek Polri Duren Tiga. Padahal, setelahnya ia mengaku bahwa orang yang tinggal di sebelah rumah Sambo adalah teman satu angkatannya di Akademi Kepolisian (Akpol).

"Saudara tadi menyebut belum pernah atau baru pertama kali ke daerah tersebut. Padahal anda tahu kalau sebelahnya itu adalah rumah teman saudara. Saudara jangan berbohong ya. Ingat! Saudara itu sudah disumpah," ujar Jaksa.

Diketahui, AKBP Acay pada hari ini menjadi saksi atas dua orang terdakwa obstruction of justice, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. 

Acay diduga sempat mendatangi TKP sesaat setelah kejadian penembakan itu terjadi. Ia mendatangi tempat tersebut setelah dihubungi Sambo pada pukul 17.30 WIB tepat di hari kejadian.

Editor


Komentar
Banner
Banner