bakabar.com, JAKARTA - Rangkaian webinar literasi digital sektor pendidikan telah dilaksanakan pada Jumat (17/3) pukul 09.00-11.00 WIB, berlokasi di SMAN 1 Payaraman, Kabupatan Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Kegiatan yang mengusung tema 'Belajar Hak dan Tanggungjawab di Ruang Digital' itu merupakan kerja sama Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dengan SMAN 1 Payaraman Ogan Ilir.
Kegiatan yang diinisiasi dan diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo itu bertujuan mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif sehingga dapat meningkatkan kemampuan kognitifnya untuk mengidentifikasi hoaks serta mencegah terpapar berbagai dampak negatif penggunaan internet.
Ini menjadi relevan, karena pengguna internet di Indonesia pada awal Tahun 2022 mencapai 204,7 juta orang atau meningkat 2,1 juta dari tahun sebelumnya. Namun, penggunaan internet tersebut membawa berbagai risiko, karena itu peningkatan penggunaan teknologi internet perlu diimbangi dengan kemampuan literasi digital yang baik agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi digital dengan bijak dan tepat.
Survei Indeks Literasi Digital Nasional yang dilakukan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi dan Katadata Insight Center (KIC) pada tahun 2021 menunjukkan skor atau tingkat literasi digital masyarakat Indonesia berada pada angka 3,49 dari 5,00.
Baca Juga: Ratusan Siswa SD Prabumulih Ikuti Webinar 'Literasi Digital Sejak Dini'
Pada tahun 2022, hasil survei Indeks Literasi Digital Nasional mengalami kenaikan dari 3,49 poin menjadi 3,54 poin dari skala 5,00. Hasil itu dianggap menunjukkan bahwa literasi digital masyarakat Indonesia saat ini berada di kategori sedang dibandingkan dengan tahun lalu.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementrian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menilai indeks literasi digital Indonesia belum mencapai kategori baik.
"Angka ini perlu terus kita tingkatkan dan menjadi tugas kita bersama untuk membekali masyarakat kita dengan kemampuan literasi digital," katanya lewat diskusi virtual.
Dalam konteks inilah webinar literasi digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo menjadi agenda yang amat strategis dan krusial, dalam membekali seluruh masyarakat Indonesia beraktifitas di ranah digital.
Tantangan budaya digital
Pada sesi pertama, narasumber Kepala Unit ICT Universitas DIPA Makassar, Erfan Hasmin bercerita tentang budaya bermedia digital. Menurutnya, terdapat beberapa tantangan budaya digital yaitu mengaburnya wawasan kebangsaan, menipisnya kesopanan dan kesantunan, menghilangnya budaya Indonesia kemudian media digital menjadi panggung budaya asing.
Baca Juga: Literasi Digital di SD dan SMP Kabupaten Ogan Ilir, Jaga Data Pribadi dengan Baik
"Minimnya pemahaman akan hak-hak digital, kebebasan berekspresi yang kebablasan, berkurangnya toleransi, menghilangnya batas-batas privasi, dan banyaknya pelanggaran hak cipta," ujarnya.
Ruang lingkup dalam bermedia digital yaitu dengan menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan kecakapan digital, serta panduan karakter dalam beraktivitas di ruang digital.
Ruang lingkup selanjutnya ada hak-hak digital dan tanggung jawab digital, hak-hak digital yaitu menjamin tiap warga negara untuk mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan media digital, tanggung jawab digital adalah menjaga reputasi orang lain, menjaga keamanan nasional, ketertiban masyarakat, atau kesehatan dan moral publik.
Negara hadir melindungi hak digital warganya dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan terdapat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Selain itu, terdapat beberapa ragam hak digital yaitu hak untuk mengakses (bebas mengakses internet), hak untuk berekspresi (bebas menyatakan pendapat), dan hak untuk merasa aman (bebas dari penyadapan massal, pemantauan tanpa landasan hukum, aman dari penyerangan secara daring).
Baca Juga: Literasi Digital di SMPN 1 Lubuk Pakam, Narasumber: Jarimu Harimaumu
"Ayo kita sama-sama jangan melanggar hak digital orang lain dengan cara jangan menyebarkan pencemaran nama baik orang lain iya kan, jangan menyebarkan berita bohong ketika ada berita di grup WA keluarga misalnya. Juga jangan membuat ujaran kebencian terhadap seseorang atau golongan tertentu itu tidak boleh karena itu bisa kena pidana kita di ranah digital," paparnya.
Selain itu, Erfan mengingatkan agar tidak mencemarkan nama baik orang lain, tidak membuat ujaran kebencian, dan tidak mengancam atau memeras orang lain karena dunia digital memiliki jejak yang sulit dihapus.
"Sekarang di ranah digital, jarimu adalah harimaumu, apalagi jangan menyebarkan video yang mengandung unsur pornografi itu tidak boleh ya. Menyebarluaskan saja tidak boleh apalagi memproduksi," terang Erfan.
Etika digital
Narasumber berikutnya, Kepala Sekolah SMAN 1 Payaraman Ogan Ilir Sugiyarto menjelaskan tentang etika digital. Menurut Sugiyarto etika digital merupakan kemampuan seseorang dalam menyadari, menyesuaikan diri dan menerapkan etika digital di dunia digital.
"Dalam bermedia digital harus memiliki etika, sehingga akan bijak dalam bersosial media," ujarnya.
Baca Juga: Literasi Digital di SMPN 3 Kotabumi Lampung, Narasumber: Cyberbullying Harus Dihentikan
Menurut Ketua MKKS SMA Ogan Ilir itu, terdapat ruang lingkup dalam media digital yaitu memiliki kesadaran dengan mematuhi aturan agar tidak merugikan orang lain, harus memiliki tanggung jawab, memiliki integritas atau kejujuran, dan menerapkan perilaku kebajikan.
Sugiyarto mencontohkan tindakan negatif di dunia digital yang harus dihindari, seperti ujaran kebencian dalam bentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.
"Ujaran kebencian bisa mendorong terjadinya kebencian kolektif, deskriminasi, pengucilan, kekerasan hingga pembantaian etnis," ujarnya.
Selain itu, Sugiyarto mengingatkan ancaman pidana terkait konten negatif di sosial media, seperti tertuang dalam UU NO 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Misalkan penyebaran video asusila berarti melanggar norma susila. Bentuknya seperti apa, dendanya seperti apa, tentunya disitu ada 6 tahun penjara, denda satu milyar. Kemudian melakukan teror secara online berarti melalui media, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian. Yang terakhir adalah pengancaman. Semua tindakan-tindakan ini adalah contoh tindakan yang melanggar undang-undang ITE Tahun 2008," jelas Sugiyarto.
Baca Juga: Literasi Digital di SMAN 1 Indralaya, Kominfo: Waspadai Cyberbullying
Hak dan Kewajiban di Dunia Digital
Selanjutnya, giliran M. Fadhil Achyari selaku Key Opinion Leader (KOL) menyampaikan hak dan kewajiban di dunia digital. Menurutnya hal itu sangat penting, selama tidak melanggar hak dan tanggung jawab digital orang lain.
Termasuk harus mengolah informasi terlebih dahulu dan menghindari konten negatif di media sosial. Menurutnya, dunia digital harus digunakan untuk hal-hal yang baik.
"Kepada teman-teman semuanya, ruang digital kemudahan akses informasi saat ini, silahkan digunakan untuk hal-hal baik. Pembelajaran, sharing informasi, kreativitas, dan lain sebagainya, bisa kita tuangkan dan kita pelajari melalui ruang digital," kata Fadhil.
Tanya jawab
Para peserta mengikuti dengan antusias seluruh materi yang disampaikan dalam webinar, terlihat dari banyaknya tanggapan dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada para narasumber. Kemudian moderator memilih tiga penanya yang berhak mendapatkan e-money.
Pertanyaan pertama dari Siti Utami tentang bagaimana menumbuhkan urgensi dan fundamental karakter budaya digital individu di ruang digital agar budaya yang sudah terjamak teknologi dapat diterima dengan filter yang baik oleh masyarakat. Serta bagaimana prinsip yang dapat dipegang agar tetep teguh pada nilai budaya pancasila?
Baca Juga: Literasi Digital Ajak Siswa Cintai Produk dalam Negeri
Menanggapi itu, Erfan Hasmin menjelaskan tentang menipisnya budaya nasional di ranah digital, karena banyaknya budaya asing di media digital. Untuk itu perlu pendekatan agar masyarakat Indonesia menjadikan Pancasila sebagai landasan dan diimplementasi untuk bermedia digital, termasuk mengekspor, mengenalkan, dan mengajak untuk melestarikan budaya kita ke media digital.
Pertanyaan kedua dari Uci tentang bagaimana menanggulangi perbedaan etika-etika dari berbagai budaya di dunia ketika berada di dunia digital? Lalu bagaimana cara menggulangi komentar/postingan yg menyangkut masalah Ras dan SARA di dunia maya karena terkadang kebebasan tanpa batas dalam dunia maya menjadikan manusia lupa batasan.
Menanggapi itu, Sugiyarto menjelaskan agar kita tidak terjebak dalam hal-hal negatif. Untuk itu orang tua perlu mengontrol anak dalam bermedia social.
"Kita sebagai orang tua harus mengajarkan anak kita agar tau batasan dalam bermedia digital agar tidak kecanduan konten-konten yang tidak baik. Kita harus pintar dalam memilah dan memilih informasi yang baik dan informasi yang buruk. Termasuk menambah wawasan kebangsaan agar bisa kuat dan terhindar dari hal-hal negatif," paparnya.
Pertanyaan ketiga dari Alifah. Dia bertanya tentang cara menarik masyarakat, khususnya anak-anak lebih memperhatikan etika dan moral melalui media sosial di saat konten-konten tentang moral itu sering disepelekan?
Baca Juga: Empat Pilar Literasi Digital, Kominfo: Problematika Masih Besar
Narasumber Erfan Hasmin menanggapi pertanyaan tersebut. Ia menjelaskan jika anak muda jaman sekarang menyukai hal hal berbau kontroversi atau viral. Menurut Erfan, tidak mudah membawa moral yang baik pada dunia nyata ke dunia digital agar menjadi seimbang.
"Kita harus berani menjadi pro dan kontra dalam menanggapi kontroversi agar seimbang dan kita harus berani bersuara," ungkapnya.
Selanjutnya Sugiyarto menanggapi dengan menyebut muda masih labil dan masih ingin mencari jati diri. Agar moral tidak turun, maka Sugiyarto menyebut agama sebagai benteng untuk menepis hal-hal yang tidak baik
"Di dalam agama ada ajaran yang harus dipelajari agar kita bisa memperbaiki diri dan belajar untuk menjadi yang lebih baik dari orang lain. Selanjutnya selalu terbuka dan bercerita jika ada masalah pribadi ke orang tua agar bisa diberikan solusi dan tidak terjebak di dalam masalah dan hal-hal yang negatif. Selanjutnya adalah pintar dalam memilih pergaulan dalam bermedia sosial," paparnya.
Usai pemaparan narasumber, moderator mengumumkan tujuh pemenang lainnya yang bertanya di kolom chat dan berhasil mendapatkan voucher e-money sebesar Rp. 100.000.
Baca Juga: Tahun 2022, Literasi Digital Masyarakat Indonesia Meningkat
Moderator mengucapkan terima kasih kepada narasumber, Key Opinion Leader (KOL) dan seluruh peserta webinar. Pukul 11.00 WIB webinar literasi digital selesai, moderator menutup webinar dengan mengucapkan salam, terima kasih dan tagline Salam Literasi Indonesia Cakap Digital.
Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan dan info literasi digital dapat diakses website: literasidigital.id (https://literasidigital.id/) dan melalui media sosial Instagram: @literasidigitalkominfo (https://www.instagram.com/literasidigitalkominfo/), Facebook Page: Literasi Digital Kominfo/@literasidigitalkominfo (https://www.facebook.com/literasidigitalkominfo), Youtube: @literasidigitalkominfo (https://www.youtube.com/@literasidigitalkominfo).