bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang lanjutannya hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mereka akan membacakan pembelaan (pledoi) atas tuntutannya yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) pekan lalu.
"Terdakwa kasus pembunuhan atas nama Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan agenda untuk pembelaan di Ruang Sidang Utama," seperti yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel, Rabu (25/1).
Pada pekan lalu, JPU telah menuntut keduanya dengan tuntutan yang beragam. JPU menilai keduanya terbukti bersalah karena ikut melakukan pembunuhan berencana, hingga melanggar Pasal 340.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E Kecewa Status Justice Collabotrator Kliennya Diabaikan
Untuk Putri, JPU menuntut dengan pidana penjara selama 8 tahun. Dalam pertimbangannya, JPU menilai Putri berbelit-belit dalam memberikan informasi di persidangan, dan tidak menyesali perbuatannya.
Di sisi lain, JPU menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun. Jaksa menilai hal yang memberatkan Bharada E dalam kasus ini adalah dirinya yang merupakan eksekutor.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Ruang Sidang Ricuh!
Kendati demikian, tuntutan 12 tahun ini membuat riuh ruang sidang, LPSK dan juga masyarakat umum. Mereka menilai kasus ini terungkap karena adanya pengakuan dari Bharada E.
"Kalau tidak ada pernyataan dan pengakuan dari Richard, kasus ini takkan terbuka bahwa kasus ini adalah kejahatan tindak pidana pembunuhan," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1).
Baca Juga: Bharada E Curhat Kalau Waktu Bisa Diputar, Mungkin Tak Seperti Ini
Diketahui, Putri Candrawathi dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan tersebut diduga dilakukannya bersama dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Kelima terdakwa tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Khusus untuk Ferdy Sambo, dirinya juga didakwa dengan dakwaan kumulatif, yaitu dengan perintangan penyidikan (Obstruction of Justice)