News

Kuasa Hukum Bharada E Kecewa Status Justice Collabotrator Kliennya Diabaikan

Kuasa Hukum Richard Eliezer mengaku kecewa keputusan JPU yang 12 tahun panjara untuk kliennya.

Featured-Image
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy di PN Jaksel (Foto: apahabar.com/Regent)

bakabar.com, JAKARTA - Pihak Kuasa Hukum Richard Eliezer alias Bharada E merasa kecewa dengan tuntutan 12 tahun yang diberikan kepada kliennya. Ia merasa status Justice Collaborator (JC) dari Bharada E tidak diperhatikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator, yang dari awal konsisten dan kemudian dia kooperatif, kami pikir bahwa status dia sebagai JC tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh JPU," ujar Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1).

Baca Juga: Jaksa Tuntut Bharada Eliezer 12 Tahun Penjara, Sidang Sempat Diskors

Ronny mengatakan, seharusnya JPU mempertimbangkan status Richard sebagai JC. Menurutnya, kasus yang menyangkut nama besar mantan Kadiv Propam ini tidak akan terkuak jika saja Bharada tidak mengatakan yang sebenarnya.

"Ketika dia harus mengambil sikap, kemudian dia berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan, itu ditunjukkannya.  Dalam persidangan, hampir seluruh dakwaan atau berkas penuntutan itu datangnya dari keterangan Richard Eliezer, kemudian didukung dengan alat bukti lainnya," ungkapnya.

Baca Juga: Pengacara Bharada E Sebut Mustahil Ada Terdakwa yang Bilang Tidak Melihat

Selain itu, dirinya merasa kecewa ketika membandingkan tuntutan JPU terhadap terdakwa lainnya yang menjadi otak pembunuhan berencana ini. Untuk diketahui, ada tiga terdakwa lainnya yang mendapat tuntutan lebih rendah daripada Bharada E, yaitu 8 tahun.

"Ketika Richard Eliezer sudah berani jujur, kemudian tuntutannya juga harus tinggi di antara terdakwa lainnya yang menjadi otak dari perencanaan pembunuhan ini, biarlah publik yang menilai," katanya.

Baca Juga: Bharada E Curhat Kalau Waktu Bisa Diputar, Mungkin Tak Seperti Ini

Pada agenda persidangan berikutnya, tim kuasa hukum akan fokus pada pembelaan dengan menggunakan Pasal 51 Ayat 1, yang berbunyi:

"Barang siapa yang melakukan perintah jabatan yang diberikan penguasa yang berwenang, tidak dipidana". Pihaknya sangat yakin bahwa Bharada E melakukan penembakan atas perintah atasannya, yaitu Ferdy Sambo.

"Kami tim penasihat hukum akan terus berjuang secara maksimal," pungkasnya.

Baca Juga: Sederet Keterangan Ahli Hukum Pidana yang Meringankan Bharada E

Diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan tersebut diduga dilakukannya bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Kelima terdakwa tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Khusus untuk Ferdy Sambo, dirinya juga didakwa dengan dakwaan kumulatif, yaitu dengan perintangan penyidikan (Obstruction of Justice).

Editor


Komentar
Banner
Banner