Pembunuhan Brigadir J

Bharada E Curhat Kalau Waktu Bisa Diputar, Mungkin Tak Seperti Ini

Penyesalannya Bharada E terkait penembakan yang ia lakukan terhadap Brigadir J di rumah Duren Tiga

Featured-Image
Terdakwa penembakan Brigadir J, Bharada E di PN Jaksel. Foto: apahabar/Bambang Susanto

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E menyampaikan penyesalannya terkait penembakan dilakukan terhadap Brigadir J di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Sampai sekarang, saya merasa kalau memang bisa dibalik juga, Bapak, kalau waktu bisa diputar kembali, mungkin nggak seperti ini juga, Pak, keinginan saya,” kata Eliezer ketika menyampaikan keterangannya sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (5/1).

Pernyataan tersebut ia sampaikan setelah jaksa penuntut umum mempertanyakan apa yang Eliezer pikirkan dan ingin sampaikan kepada keluarga Brigadir J.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E, Soroti Keberadaan CCTV yang Merekam Kejadian

Dalam kesempatan tersebut, Eliezer mengatakan bahwa dirinya sudah meminta maaf kepada keluarga korban dan mengakui bahwa dirinya salah karena telah menembak Yosua.

Yang bisa ia lakukan saat ini, kata Eliezer, adalah menjelaskan atas dasar apa dirinya melakukan penembakan tersebut kepada publik.

“Saya tahu saya salah, cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu, Bapak, bahwa saya juga hanya disuruh sama Pak Sambo, Bapak,” ujar Eliezer.

Baca Juga: Pengacara Bharada E Sebut Mustahil Ada Terdakwa yang Bilang Tidak Melihat

Usai menyatakan hal tersebut, jaksa penuntut umum mengingatkan bahwa persidangan ini merupakan tahap akhir di mana Eliezer dapat menyampaikan keterangan, karena setelah persidangan ini, jajaran jaksa penuntut umum akan melakukan penuntutan kepada Eliezer.

Saat jaksa menanyakan apakah Eliezer merasa menyesal atas kejadian ini dan mengakui perbuatannya, Eliezer pun mengungkapkan bahwa ia sangat menyesal dan mengakui perbuatannya yang telah menembak Yosua.

“Sangat sangat menyesal, Pak. Saya mengakui, Bapak,” kata Eliezer. Seperti dilansir antara.

Baca Juga: Kubu Bharada E Hadirkan Perumus RKUHP Sebagai Saksi Ahli

Hari ini berlangsung sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan agenda pemeriksaan terdakwa Richard Eliezer. Persidangan ini juga dihadiri oleh orang tua Eliezer.

Editor


Komentar
Banner
Banner