Kasus Penembakan

Penembakan Relawan Prabowo, Polisi: Motifnya Balas Dendam

Polisi telah menangkap 5 pelaku penembakan relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Madura, Jawa Timur. Motif penembakan adalah upaya balas dendam.

Featured-Image
Para Pelaku Penembakan Relawan Prabowo di Sampang. Foto: apahabar.com/MiftahFarid

bakabar.com, SURABAYA - Polisi telah menangkap 5 pelaku penembakan relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Madura, Jawa Timur. Motif penembakan adalah upaya balas dendam.

Tersangka yang telah ditangkap adalah MW, AR, HH, H, dan S. Mereka terdiri dari otak pembunuhan hingga eksekutor.

Polisi juga memastikan tak ada motif politik dibalik peristiwa penembakan ini. Kejadian dilandasi balas dendam tersangka MW terhadap korban, Muarah. MW saat ini menjabat sebagai kepala desa di Sampang.

"Ini murni tersangka MW balas dendam peristiwa 2019. Di mana, anak buah MW jadi korban penembakan Muarah," kata Kadireskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto dalam rilisnya, Kamis (11/1).

Baca Juga: Kronologi Penembakan Relawan Prabowo-Gibran, Ditembak di Toko Sampang!

Dalam peristiwa ini, MW disebut menawarkan bayaran sebesar Rp200 hingga 500 juta kepada para tersangka. Namun, uang yang sempat dibayarkan hanya senilai Rp50 juta.

Tersangka AR diketahui memiliki kemampuan menembak karena rutin berlatih sejak 2021. Karena itu, tembakannya akurat mengenai Muarah 2 kali.

Sementara terkait senjata api yang digunakan AR adalah milik MW. Namun, polisi masih menyelidiki dari mana MW mendapatkan pistol revolver kaliber 38 merek S&W tersebut.

"Asalnya masih kita dalami, karena memang keterangan para tersangka belum," ujar Totok.

Baca Juga: Fakta Baru Penembakan Relawan Prabowo di Sampang

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti pistol merk Colt kaliber 9mm, dua buah selongsong amunisi revolver, 15 butir amunisi revolver, dan 20 butir amunisi.

Akibat perbuatannya, tersangka HH, H dan S terjerat Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan tersangka MW selaku otak pembunuhan dan AR sebagai eksekutor dijerat pasal berlapis pembunuhan dan kepemilikan senjata api. Ancamannya 7 tahun dan 20 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner