bakabar.com, JAKARTA - Pengacara Richard Eliezer alias Bharada E buka suara tentang keterangan salah satu terdakwa pembunuhan berencana, yang menyatakan tidak mengetahui tentang peristiwa penembakan Brigadir J.
Hal itu diungkapkannya setelah mengikuti agenda hakim yang meninjau tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Ferdy Sambo.
"Di rumah (dinas Sambo) Duren Tiga ini menjelaskan posisi para terdakwa ketika terjadi penembakan," ujar Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu (4/1).
Baca Juga: Saksi Ahli Pidana Ilustrasikan Kasus Sambo, Jaksa Meradang!
Ronny pun menjelaskan agenda hakim hari ini adalah untuk melihat secara langsung tentang peristiwa di rumah pribadi, maupun di rumah dinas Ferdy Sambo.
Selain itu, Ronny juga mencermati posisi para terdakwa saat terjadinya penembakan di rumah dinas Sambo.
Menurutnya, hampir tidak mungkin keterangan seorang terdakwa yang menyatakan tidak melihat peristiwa penembakan, karena jaraknya yang dekat walau mengaku berbeda lantai.
"Ketika ada salah satu terdakwa ada yang menyatakan ‘tidak melihat’, menurut kami itu sangat tidak mungkin, karena jaraknya sangat dekat," ungkapnya.
Baca Juga: Jadwal Sidang Sambo Cs Hari Ini: Saksi Meringankan Ricky dan Cek TKP
Sebelumnya, Majelis Hakim yang menangani perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengunjungi TKP pembunuhan Brigadir J. Kesepakatan itu diawali permintaan kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo.
"Penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi, begitu ya?" tanya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (3/1).
“Ya untuk di TKP Duren Tiga, Yang Mulia,” jawab kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Baca Juga: Hadirkan Saksi Ahli, Pihak Bripka RR Klaim Sosoknya Patuh Pada Sambo
"Yang hadir cuma penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa tidak usah hadir. Duren Tiga dan Saguling ya kita melihat," kata hakim.
"Setelah sidangnya Ricky (Bripka RR), mungkin sekitar jam 14:00," imbuh hakim.
Agenda tersebut demi menambah keyakinan hakim tentang alat bukti yang ada.