Pembunuhan Brigadir J

Jadwal Sidang Sambo Cs Hari Ini: Saksi Meringankan Ricky dan Cek TKP

Persidangan terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal hari ini akan dilanjutkan dengan agenda saksi meringankan

Featured-Image
Ricky Rizal alias Bripka RR di PN Jaksel. Foto: apahabar.com/Regent

bakabar.com, JAKARTA - Persidangan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Jadwal persidangan hari ini, pihak Bripka RR akan menghadirkan saksi meringankan (a de charge). 

"Terdakwa kasus pembunuhan, Ricky Rizal Wibowo dengan agenda Saksi A De Charge di Ruang Sidang Utama," seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Rabu (4/1).

Selain itu, hakim yang menangani kasus pembunuhan berencana Sambo Cs berencana meninjau tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga. Dalam agendanya, hakim akan mengajak pihak kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo dan jaksa penuntut umum (JPU), tanpa kehadiran para terdakwa.

Kesepakatan itu diawali permintaan kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo. 

"Penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi, begitu ya?" tanya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (3/1).

“Ya untuk di TKP Duren Tiga, Yang Mulia,” jawab kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis.

"Yang hadir cuma penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa tidak usah hadir. Duren Tiga dan Saguling ya kita melihat," kata hakim.

"Setelah sidangnya Ricky (Bripka RR), mungkin sekitar jam 14:00," imbuh hakim.

Hakim Wahyu pun menyatakan bahwa agenda itu hanyalah untuk meninjau lokasi pembunuhan Brigadir J. Ia menegaskan tidak ada pembuktian pada saat di lokasi, pembuktian hanya terjadi di dalam persidangan.

"Kita mau melihat lokasi sebagaimana disampaikan oleh penasihat hukum. Kita melihat ke sana tanpa hadirnya terdakwa ya," kata hakim.

Diketahui, Ricky Rizal Wibowo menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa melakukannya bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Maruf.

Kini, kelima terdakwa tersebut sedang menjalani persidangan di PN Jaksel. Mereka diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati. 

Editor


Komentar
Banner
Banner