bakabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak Ferdy Sambo.
Hal itu karena saksi menyinggung ilustrasi kasus perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo.
"Izin keberatan, Yang Mulia. Ini kan ahli tidak langsung, seharusnya ilustrasi tidak boleh menyangkut fakta secara langsung, Yang Mulia. Kami keberatan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (3/1).
Diketahui, pihak Sambo menghadirkan saksi meringankan berupa seorang Ahli Pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Said Karim. Dirinya menjelaskan tentang unsur pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP yang didakwakan kepada Ferdy Sambo.
Baca Juga: Wah! Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Saling Bersaksi
Said pun menjelaskan tentang unsur Pasal 340 itu. Menurutnya, jika ingin menjerat seseorang dengan Pasal tersebut, maka harus memenuhi dua aspek, yaitu adanya jeda waktu antara niat kejahatan, dan pelaku harus dalam keadaan tenang.
"Waktu ini, di samping ini harus ada antara niat tindakan pidana pembunuhan, dan juga pelaksanaannya. Waktu ini pula kemudian diisyaratkan bahwa waktu ini tidak juga boleh terlalu singkat, ataupun terlalu lama," ujar Said.
Said kembali menjelaskan tentang harusnya ada keadaan berpikir tenang dalam merencanakan pembunuhan, yang menjadi syarat pasal. Ia pun menyatakan harus adanya waktu untuk niat, perencanaan, dan eksekusi dalam suatu pembunuhan berencana.
"Adanya satu ketenangan khusus terkait dalam kasus ini. Syarat dalam pasal ini harus ada waktu dan pelakuknya untuk berpikir dengan tenang, untuk memikirkan perbuatan itu dilakukan dan dimana dilakukan," ungkapnya.
Baca Juga: Sidang Sambo dan Putri Dilanjutkan dengan Saksi Meringankan
Di saat itu lah, JPU merasa keberatan dengan pernyataan saksi meringankan kubu Sambo. Menurutnya, saksi merupakan saksi ahli tidak langsung dalam peristiwa ini.
Majelis hakim pun menengahi perdebatan antara JPU yang merasa keberatan dengan kesaksian dari saksi ahli kubu Sambo. Ia meminta JPU untuk menanggapi pernyataan ahli pada agenda tuntutan nanti.
"Saudara JPU, ahli ini dihadirkan oleh terdakwa dalam kaitan keilmuannya. Silakan didengarkan, dan biarkan nanti kita tanggapi dalam tuntutan," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Keduanya diduga melakukannya bersama dengan terdakwa lain, yaitu Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Baca Juga: Ferdy Sambo Gugat Pemecatan ke PTUN, Pengamat ISESS: Sah-sah Saja!
Kini, kelima terdakwa tersebut dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Mereka sedang berjuang menjalani persidangan di PN Jaksel, karena dibayangi dengan hukuman mati.