Pembunuhan Brigadir J

Wah! Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Saling Bersaksi

Terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menolak untuk saling bersaksi satu sama lain dalam persidangan

Featured-Image
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bertemu di sidang Pn Jaksel. Foto: apahabar.com/Regen

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menolak untuk saling bersaksi satu sama lain dalam persidangan. Sambo menyebut dirinya tidak perlu menjadi saksi untuk istrinya.

Awalnya, majelis hakim menjelaskan bahwa agenda sidang selanjutnya Sambo akan menjadi saksi untuk Putri Candrawathi. Hakim pun bertanya tentang kesediaannya dan memintanya berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya dulu.

"Saudara terdakwa dalam hal ini akan menjadi saksi dalam perkara istri saudara. Apakah saudara bersedia akan memberikan keterangan, atau akan mengundurkan diri?" tanya Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (3/1).

Baca Juga: Hadirkan Saksi Ahli, Pihak Bripka RR Klaim Sosoknya Patuh Pada Sambo

Setelah beberapa saat untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Sambo pun menyatakan untuk menolak menjadi saksi istrinya di persidangan.

"Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya," ujar Ferdy Sambo.

Hakim pun menjelaskan bahwa terdakwa memang memiliki hak untuk menolak atau mengundurkan diri sebagai saksi dan hal tersebut diatur dalam KUHAP. Namun, hakim tetap harus bertanya kepada terdakwa.

Selain itu, hakim juga memberikan pertanyaan serupa kepada Putri Candrawathi, tentang kesediaannya menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kala Putri Merusak Skenario Kematian Brigadir J di Persidangan

"Saudara terdakwa dalam hal ini akan menjadi saksi dalam perkara suami saudara. Apakah saudara akan mengundurkan diri, atau akan memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi dulu (dengan kuasa hukum)," tanya hakim lagi.

Senada dengan suaminya, Putri pun menjawab untuk tidak ingin memberi keterangan.

"Tidak mau memberi keterangan," jawab Putri.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Keduanya diduga melakukannya bersama dengan terdakwa lain, yaitu Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Bantah Pengacara Putri, Saksi Ahli Pidana Jelaskan Tes Poligraf di Mata Hakim

Kini, kelima terdakwa tersebut dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Mereka sedang berjuang menjalani persidangan di PN Jaksel, karena dibayangi dengan hukuman mati.

Editor


Komentar
Banner
Banner