bakabar.com, JAKARTA - Gugatan Partai Buruh mengenai syarat ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) pada Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mendapat penolakan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu diajukan oleh Partai Buruh selaku pemohon ditolak karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. Dengan demikian, gugatan yang diajukan Partai Buruh tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (14/9).
Baca Juga: Buruh Akan Lumpukan Sektor Industri Jika MK Tidak Cabut UU Ciptaker
Dua Hakim Konstitusi yakni Saldi Isra dan Hakim Suhartoyo mempunyai alasan berbeda atau concurring opinion terhadap kedudukan hukum para pemohon dalam perkara a quo.
Sebelumnya, Partai Buruh dalam petitumnya menginginkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU juga dapat mengajukan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Baca Juga: Malu-malu Kucing Dukung Prabowo, Partai Buruh CLBK?
Partai buruh meminta MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD RI 1945 sepanjang tidak dimaknai "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU dan/atau partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki perolehan suara paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya".
Hal itu mengandung arti bahwa partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu, dapat mengajukan capres dan cawapres di kontestasi politik nasional.