Pembunuhan Brigadir J

Sidang Sambo dan Putri Dilanjutkan dengan Saksi Meringankan

Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dilanjutkan pada hari ini dengan agenda saksi meringankan

Featured-Image
Ferdy Sambo, Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat. Foto: apahabar.com/Bambang S

bakabar.com, JAKARTA - Sidang terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dilanjutkan pada hari ini. Kedua pesakitan kembali menghadirkan saksi untuk meringankan.

"Untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Ruang Sidang Utama dengan agenda Untuk Saksi Meringankan," seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (3/1).

Pada pekan lalu, Sambo juga sempat menghadirkan saksi meringankan. Kala itu, saksi meringankan menyatakan motif kejahatan dapat menentukan beratnya hukuman.

Selain itu, pihak Sambo juga sempat menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang terdaftar pada tanggal 29 Desember 2022. Gugatan itu imbas dari pemecatan Sambo dari institusi Polri.

Namun, sehari berselang pihak Sambo pun mencabut gugatannya tersebut pada tanggal 30 Desember 2022. Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo, mengatakan pencabutan gugatan itu dikarenakan kecintaan kliennya pada institusi Polri.

"Klien kami, Pak Ferdy Sambo, telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," ungkap Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Keduanya didakwa melakukannya bersama dengan Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Kini, kelima terdakwa tersebut sedang berjuang dalam menjalani persidangannya di PN Jaksel. Mereka dijerat oleh Pasal 340 subsider Pasal 338 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Editor


Komentar
Banner
Banner