Pembunuhan Brigadir J

Jaksa Tuntut Bharada Eliezer 12 Tahun Penjara, Sidang Sempat Diskors

Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun karena secara bersama-sama menghilangkan nyawa Brigadir Yoshua.

Featured-Image
Bharada Eliezer ditemani kuasa hukum memasuki ruang sidang di PN Jakarta Selatan.(Foto: apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut 12 tahun penjara bagi Bharada E atas keterlibatan dalam pembunuhan Brigadir Yoshua, Rabu (18/1)

Putusan tersebut langsung diprotes oleh hadirin sidang yang tidak puas dengan tuntutan yang dijatuhkan pada Bharada E. Sidang sempat diskors namun dilanjutkan setelah hadirin sidang bisa mengontrol diri untuk mengikuti sidang.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum menjabarkan alasan tuntutan dengan bukti yang memberatkan yakni "Terdakwa merupakan eksekutor, perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masayarakat" ungkap JPU dalam sidang, Rabu (18/1).

Baca Juga: Bharada E Curhat Kalau Waktu Bisa Diputar, Mungkin Tak Seperti Ini

Sementara bukti yang meringankan yakni ia menyesali perbuatannya, menjadi Justice Collaborator, dan sudah meminta maaf kepada keluarga korban.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," ungkap Jaksa

Dalam tuntutan JPU Jaksel memutuskan menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan merampaa nyawa orang dalam dakwaan Pasal 340 Juncto 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer selama 12 tahun dengan tetap ditahan.

Sebelumnya Bharada E menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk dirinya. Ia didakwa menjadi salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. 

Baca Juga: Bharada E Curhat Kalau Waktu Bisa Diputar, Mungkin Tak Seperti Ini

JPU menyebut Bharada E terbukti melanggar pasal primer, yaitu Pasal 340 dan Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan tersebut diduga dilakukannya bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Kelima terdakwa tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Khusus untuk Ferdy Sambo, dirinya juga didakwa dengan dakwaan kumulatif, yaitu dengan perintangan penyidikan (Obstruction of Justice)

Editor


Komentar
Banner
Banner