Kasus Tabrak Lari

Sidang Praperadilan Sugeng Dijadwalkan Senin Depan, Kuasa Hukum: Pasang Target Bebas

sidang pra peradilan itu nanti akan menguji apakah penanganan formal yang dilakukan kepolisian terhadap Sugeng secara hukum apakah sudah benar atau tidak sah

Featured-Image
Kuasa hukum tersangka Sugeng bersama kakak dan isterinya Sugeng (Foto: apahabar.com/Hasbi)

bakabar.com, CIANJUR - Kuasa Hukum Sugeng Guruh Gautama, tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan jadwal sidang terkait gugatan pra peradilan kliennya di Pengadilan Negeri Cianjur.

Yudi Junadi kuasa hukum tersangka sugeng mengatakan gugatan pra peradilan yang pihaknya daftarkan di Pengadilan Negeri Cianjur tercatat dengan nomor registrasi 01/Pid.Pra/2023/PN Cjr. dengan jadwal sidang pertamanya akan dilaksanakan pada Senin depan tanggal 13 Februari 2023.

Baca Juga: Terbongkar! Sugeng Pengemudi Audi A6 Korban Skenario Kompol D

"Kita sudah mendapatkan jadwal sidang untuk gugatan pra peradilan yang kita daftarkan kemarin yaitu pada tanggal 13/02 Senin depan," kata Yudi pada bakabar.com, Selasa (7/2).

Yudi menerangkan di sidang pra peradilan itu nanti pihaknya akan menguji apakah penanganan formal yang sudah dilakukan kepolisian terhadap Sugeng secara hukum apakah sudah benar atau tidak sah.

"Jika nanti dinyatakan tidak sah, otomatis Sugeng harus dikeluarkan dari tahanan," ucapnya.

Baca Juga: Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur: Nur Didesak Keluar dari Persembunyian

Yudi mengungkapkan sidang pra peradilan nanti akan dilakukan secara marathon dan hakimnya hakim tunggal.

"Sidang nanti hakimnya adalah hakim tunggal dan dilakukan secara marathon. Seminggu harus sudah selesai,"ungkapnya.

Selain itu, tutur Yudi lewat pra peradilan ini kita akan buktikan bahwa pihak kepolisian memang telah melakukan cacat formal dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Sugeng.

Editor
Komentar
Banner
Banner