Kasus Tabrak Lari

Terbongkar! Sugeng Pengemudi Audi A6 Korban Skenario Kompol D

karena Sugeng telah mendapatkan tekanan dari majikannya untuk mengaku sebagai pelaku tabrak lari

Featured-Image
Wulan Andriani (kakak Kandung Sugeng) bersama ibu Arum isteri tersangka Sugeng (Foto.apahabar.com/Hasbi)

bakabar.com, CIANJUR - Keluarga Sugeng Guruh Gautama tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, mengungkapkan Sugeng telah menjadi tumbal dan menjadi korban skenario majikannya. Sebab, sebelumnya Sugeng mendapatkan tekanan dari majikannya untuk mengaku sebagai pelaku tabrak lari.

"Adik saya itu disuruh mengaku menjadi pelaku tabrak lari tersebut oleh kompol D dan Bu Nur majikannya," ucap Wulan Andriani kakak kandung Sugeng pada bakabar.com, Senin (7/2).

Hal tersebut diketahui Wulan melalui kesaksian Sugeng. Dalam percakapan tersebut Nur bersama suaminya yaitu Kompol D sempat melakukan komunikasi melalui sambungan telepon pada hari Jum'at (27/1), setelah bersama-sama Sugeng menemui pihak keluarga korban.

Baca Juga: Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur: Nur Didesak Keluar dari Persembunyian

"Di percakapan bu Nur dan suaminya yang saya dengar suami Bu Nur itu menyuruh Bu Nur membuat skenario dan meminta kepada Sugeng untuk mengaku sebagai pelaku tabrak lari tersebut," katanya.

Kronologis terbongkarnya peran Kompol D yang meminta Sugeng dipaksa menjadi menjadi pelaku tabrak lari tersebut didokumentasikan Sugeng melalui sebuah rekaman. Bukti rekaman tersebut nantinya akan menjadi dijadikan sebagai alat bukti di persidangan.

Tipu Daya Kompol D

Wulan menerangkan melalui rekaman tersebut ia kemudian mengetahui Kompol D yang mengatakan akan memberikan semua keperluan hingga santunan yang diberikan kepada keluarga korban. Tawaran tersebut diberikan Kompol D bila Sugeng menyetujui dan mengaku sebagai pelaku tabrak lari yang menewaskan Selvi.

"Nanti jika mau mengaku atau menjadi pelakunya, semua keperluan Sugeng akan diurus termasuk urusan santunannya ke keluarga korban," paparnya.

Akan tetapi, Sugeng tidak mau melakukan hal yang diminta Kompol D. Sebab, ia bertahan pada prinsipnya yaitu tak ingin mengakui permintaan Kompol D.

"Sugeng tidak mau melakukan itu, setelah itu bu Nur kan pergi dan meninggalkan Sugeng di Cianjur," katanya.

Baca Juga: Tidak Prosedural, Kuasa Hukum Sugeng Lakukan Pra Peradilan untuk Kliennya

Tak hanya itu, ponsel yang sempat diberikan ke Sugeng untuk memudahkan komunikasi pada saat bekerja pun diambil lagi sama Nur. Bahkan, nomor Sugeng beserta istrinya juga diblokir.

Sementara itu Yudi Junadi kuasa hukum Sugeng, membenarkan kalau pihak keluarga Sugeng telah menyampaikan apa yang mereka ketahui kepada pihaknya terkait apa yang menimpa kliennya tersebut.

"Kalau soal settingan yang diperintahkan Bu Nur dan Suaminya terhadap Sugeng itu telah disampaikan ke kami. Bu Wulan dan isterinya Sugeng ini kan sebelumnya intens berkomunikasi dengan Bu Nur. Termasuk yang memerintahkan untuk disetting yaitu Bu Nur dan Kompol D ini secara hukum bisa dipidana," kata Yudi.

Baca Juga: Keluarga Korban Kecewa Polisi Tetapkan Pengemudi Audi Jadi Tersangka 

Yudi menambahkan kasus ini juga tidak bisa didamaikan karena bukan delik aduan. Kalau pun ada perdamaian itu harus perdamaian antara keluarga korban dan pelaku juga harus mengakui.

"Di mata kami kan Sugeng ini juga menjadi korban, kalau pelaku mengakui kami akan mundur. Untuk apa kami membela orang yang sudah mengaku, justru kami mau menjaga marwah semuanya. Rekayasa ini harus kita bongkar!" tegasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner