News

Tidak Prosedural, Kuasa Hukum Sugeng Lakukan Pra Peradilan untuk Kliennya

Gugatan  pra peradilan dilakukan untuk menguji apakah alur proses penetapan sugeng sudah tepat

Featured-Image
Yudi Junadi Ketua Tim kuasa hukum Sugeng tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur (Foto.apahabar.com/Hasbi)

bakabar.com, CIANJUR - Tim kuasa hukum Sugeng tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur akan melakukan gugatan pra peradilan terkait kasus kliennya ke Pengadilan Negeri Cianjur.

Ketua Tim kuasa hukum Sugeng, Yudi Junadin mengatakan gugatan  pra peradilan yang akan dilakukan untuk menguji apakah alur proses penetapan sugeng menjadi tersangka serta penahanannya yang dilakukan Polres Cianjur sudah benar atau sesuai dengan prosedur yang seharusnya.

"Pra peradilan kan salah satu wadah resmi yang ada di sistem peradilan pidana. Jadi ini bukan sebuah sebuah forum yang tidak resmi. Pra peradilan sebelum pengadilan tujuannya untuk menguji apakah penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan saudara Sugeng oleh Polres Cianjur itu sesuai dengan aturan atau tidak," kata Yudi saat ditemui di Universitas Suryakencana Cianjur, Senin (6/2).

Baca Juga: Kejari Masih Dalami Berkas Perkara Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Yudi menjelaskan kenapa pihaknya melakukan pra peradilan ini karena menurut pihaknya Sugeng tidak boleh jadi tersangka karena yang bersangkutan sebelumnya belum pernah dipanggil dan diperiksa.

"Dalam Undang-Undang kan seseorang yang boleh dinyatakan tersangka bilamana calon tersangka itu diperiksa dulu, kecuali dalam keadaan in absentia atau orangnya tidak ada itu boleh. Nah Sugeng ini kan orangnya ada dan tidak pernah dipanggil serta diperiksa bahkan di DPO-kan," jelasnya.

Selain itu, lanjut Yudi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ada dua syarat orang bisa ditetapkan sebagai tersangka pertama harus ada bukti permulaan yang cukup minimal ada dua alat bukti, dan kedua calon tersangka tersebut dipanggil dulu atau diperiksa dulu.

"Nah ini yang akan kami uji apakah tindakan-tindakan kepolisian yang telah mentersangkakan seseorang yang sama sekali belum pernah dipanggil tersebut,sudah sesuai dengan sistem peradilan pidana kita, sesuai tidak dengan undang-undang, sesuai tidak dengan Pasal 184 KUHAP ," tandasnya.

Baca Juga: Soal Kecelakaan UI dan Cianjur, Pakar Safety: Akibat Gagal Antisipasi

Yudi mengungkapkan terkait gugatan pra peradilan ini pihaknya telah mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur.

"Hari ini kami telah mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Cianjur, tinggal besok menunggu nomor registrasinya. Dan kami pun berharap Pengadilan bisa mengabulkan gugatan kami ini karena klien kami ini sebelumnya tidak pernah menjalani tahapan -tahapan tersebut," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner