News

Keluarga Korban Kecewa Polisi Tetapkan Pengemudi Audi Jadi Tersangka 

penetapan tersangka terhadap Sugeng bertolak belakang dengan keyakinan serta bukti-bukti yang didapatkan keluarganya perihal dugaan pelaku tabrak lari tersebut

Featured-Image
Pihak keluarga mendiang Selvi Amalia Nuraeni Korban tabrak lari (Foto.apahabar.com/Hasbi)

bakabar.com, CIANJUR - Pihak keluarga mendiang Selvi Amalia Nuraeni korban tabrak lari di Cainjur merasa kecewa atas penetapan Sugeng (Driver) mobil Audi A6 menjadi tersangka peristiwa tabrak lari tersebut.

Eva Fatimah (36) bibi mendiang Selvi mengatakan pihaknya selaku keluarga korban merasa sangat kecewa dengan kepolisian yang telah menetapkan Sugeng sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari tersebut.

Menurutnya penetapan tersangka terhadap Sugeng bertolak belakang dengan keyakinan serta bukti-bukti yang didapatkan keluarganya perihal dugaan pelaku tabrak lari tersebut.

"Kami sangat kecewa dengan hal itu, polisi menetapkan seorang tersangka dari sudut pandang mereka, tanpa meminta keterangan dari kami sebagai pihak keluarga yang menjadi korban peristiwa tersebut," kata Efa, Rabu (1/2).

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Audi A6, Sedan Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Kami pun meminta pihak kepolisian supaya penyelidikan terkait kasus ini supaya dibuka secara transparan dan jangan ada yang ditutup -tutupi.

"Dibuka lah secara transparan, jangan ada yang ditutupi karena kasus ini sudah diketahui seluruh indonesia,buktikan siapa sebenarnya pelaku sesungguhnya," tandasnya.

Hal senada juga dikatakan Yudi Junadi kuasa hukum keluarga korban dan tersangka Sugeng. 

"Kami selaku kuasa hukum juga sangat kecewa atas penetapan Sugeng sebagai tersangka,karena hasil investigasi yang juga dilakukan keluarga korban,itu bukan Sugeng dan ada saksi -saksi kunci yang dapat menyakini hal tersebut," kata Yudi.

Baca Juga: Polisi Cabut Status DPO Pengemudi Audi Hitam Tersangka Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Menurut Yudi perspektif pihaknya dan juga keluarga korban,Sugeng dan juga ibu Nur serta Fitri pengasuh anaknya bu Nur, merupakan saksi kunci dalam kasus ini.

"Sebenarnya mereka ini dalam pandangan pihak keluarga merupakan saksi kunci, Jadi ketika mereka ini datang ke Cianjur,bersilahturahmi dengan keluarga korban.keluarga pun meminta kepada saya selaku kuasa hukum agar mereka ini juga dilindungi," ucapnya.

Yudi mengungkapkan setelah ada permintaan keluarga korban, agar memberikan perlindungan kepada Sugeng,bu Nur dan pengasuh anaknya tersebut,pihaknya langsung mendaftarkan mereka ke LPSK.

"Sudah terdaftar dan bikin formulir di LPSK,dan berencana sama -sama akan ke LPSK,tapi  malamnya kan ada hal lain,yang dua orang yaitu bu Nur dan Fitri pengasuh anak entah kemana,dan Pa Sugeng sebagai driver itu ditinggal  oleh mereka," ungkapnya.

Baca Juga: Bantah Tabrak Mahasiswa Cianjur, Pengemudi Audi Minta Perlindungan

Dia menegaskan dalam pandangan pihak keluarga korban,Pa Sugeng ini bukan penabrak karena hasil investigasi dari pihak keluarga dan kuasa hukum mengarah ke mobil yang lain.

"Sebenarnya pihak keluarga dan kami kuasa hukum sebelumya tidak ada urusan dengan Sugeng,karena hasil investigasi kita kan mengarah ke mobil lain yaitu mobil Innova,dan ini yang akan kita buktikan,bukan ke Audi atau ke Sugeng," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner