Sidang Haris Azhar-Fatia

Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik, Fatia: Ada Upaya Mengadu-domba

Koordinator KontraS, Fathia Maulidiyanty menyebut bahwa ada upaya untuk membenturkan dirinya dengan aktivis HAM, Haris Azhar dalam persidangan.

Featured-Image
Koordinator KontraS Fathia Maulidiyanti usai Mengikuti Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Dok Juned Rodo)

bakabar.com, JAKARTA - Koordinator KontraS, Fathia Maulidiyanty menyebut bahwa ada upaya untuk membenturkan dirinya dengan aktivis HAM, Haris Azhar dalam persidangan perdana mengenai dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Fathia, hal itu terlihat dari adanya pemisahan perkara antara dirinya dengan Haris Azhar dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

"Soal permohonan penggabungan perkara, ini sebenarnya sudah disampaikan sejak awal pemeriksaan. Dimana sebetulnya memang dengan pemisahan perkara ini terlihat bahwa ada upaya mengadu domba, dengan adanya saksi mahkota dengan indikasi kepada self inkrimination," kata Fathia usai menghadiri persidangan di PN, Jakarta Timur, Senin (3/4).

Baca Juga: Haris Azhar-Fatia Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim: Kami Siap!

Ia menjelaskan dasar permohonan penggabungan perkara itu tertuang dalam KUHAP yang dimana waktu, tempat dan jenis perkaranya merupakan sama, sehingga dapat digabungkan dengan mengefisiensikan waktu serta anggaran persidangan.

Upaya pembenturan antara dirinya dengan Haris juga nampak dari adanya penetapan status keduanya yang sama-sama dijadikan terdakwa sekaligus saksi dalam masalah tersebut.

"Karena semua tuduhan yang diajukan kepada Haris maupun kepada saya itu dilakukan secara bersama dan untuk kepentingan publik. Dan tidak seharusnya saya menjadi saksi mahkota terhadap Haris Azhar dan begitu pula sebaliknya," ujar Fatia.

Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Bakal Disidang 3 April Mendatang!

Ia sangat menyayangkan keduanya seolah diadu dalam persidangan sebagai saksi. Padahal ada banyak saksi yang bisa dimintai ketarangan dalam kasus yang dituduhkan.

"Sedangkan dalam perkara ini saksinya sangat banyak sekali dan tidak semestinya saya diadu domba dengan Haris sebagai orang yang ada dalam satu perkara yang sama," tukasnya.

Perlu diketahui dalam kasus ini, Haris dan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang - Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pelimpahan Tahap Dua, Haris Azhar-Fatia Jalani Tes Kesehatan di Polda Metro

Selain itu ada pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dan Pasal 310 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Editor
Komentar
Banner
Banner