bakabar.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang perdana terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bakal digelar Senin (3/4) mendatang.
Haris-Fatia terjerat perkara pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hingga diseret ke meja hijau.
"Senin, 3 April dipersidangkan. Sidang pertama," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Adam Alex kepada bakabar.com, Rabu (29/3).
Baca Juga: Pelimpahan Tahap Dua, Haris Azhar-Fatia Jalani Tes Kesehatan di Polda Metro
Ia menerangkan bahwa PN Jakarta Timur juga telah menerima pelimpahan berkas untuk menggelar sidang perdana kasus yang menjerat dua aktivis HAM.
"Sudah (diterima)," tambahnya.
Lalu sidang terdakwa Haris-Fatia bakal dipimpin ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana yang didampingi Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin sebagai anggota.
Diketahui, pelimpahan berkas itu telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) pada Senin (27/3) lalu.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Tidak Mengakomodir Aspirasi Rakyat, Haris Azhar Minta Nama G20 Diganti
Semula perkara diawali Haris dan Fatia yang mengaitkan nama Luhut dengan perusahaan bisnis tambang di Papua.
Berkas perkara atasnama Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, telah terdaftar dengan nomor 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim.
Sementara untuk berkas perkara terdakwa Haris Azhar teregister dengan nomor 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim.