bakabar.com, CIANJUR - Sidang kasus tabrak lari Selvi Amelia Nuraini Mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur, dengan terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) Selasa (11/4) besok akan kembali digelar.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Rudita Setya Hermawan dan dua hakim anggota, Dian Yuniarti dan Erli Yansah tersebut akan masuk pada sidang pokok perkara dengan agenda Sidang pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Prasetya Djati Nugraha, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur yang juga Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini mengatakan pada agenda Sidang besok pihaknya akan menghadirkan 5 orang saksi yang akan memberikan keterangan-keterangan terkait kasus tabrak lari ini kepada majelis hakim.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Sugeng Didakwa Melanggar Lalu Lintas
"Sesuai penundaan sidang pertama kemarin, di persidangan besok saksi-saksi yang akan dihadirkan ada 5 orang," kata Prasetya pada bakabar.com saat dihubungi, Senin (10/4).
Prasetya enggan merinci siapa saja kelima saksi yang akan dihadirkan. Ia justru meminta agar menunggu besok saat sidang digelar.
"Semua saksi dipanggil namun siapa yang hadir tergantung besok," jawab Prasetya singkat.
Baca Juga: Sugeng Bersumpah Tak Bersalah dalam Kasus Kecelakaan Maut Cianjur
Diketahui sebelumnya pada sidang perdana kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, yang digelar Selasa (4/4) beragendakan pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak kuasa hukum terdakwa Sugeng menolak untuk melakukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU, namun meminta majelis hakim untuk melanjutkan agenda sidang dengan langsung masuk ke agenda pokok perkara.