Pembunuhan Brigadir J

Sesal LPSK Bharada E Dituntut Bui 12 Tahun: Tanpa Dia Siapa yang Ungkap?

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) begitu kecewa atas tuntutan 12 tahun bui Richard Eliezer alias Bharada E.

Featured-Image
Momen saat Richard Eliezer berpelukan dengan orangtuanya di persidangan. Jaksa menuntut 12 tahun penjara. apahabar.com/Bambang

bakabar.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) begitu kecewa atas tuntutan 12 tahun bui Richard Eliezer alias Bharada E.

LPSK menekankan terungkapnya pembunuhan Brigadir Joshua yang menyeret Irjen Pol Ferdy Sambo itu tak lepas dari peran anggota Brimob tersebut.

"Kalau tidak ada pernyataan dan pengakuan dari Richard, kasus ini takkan terbuka bahwa kasus ini adalah kejahatan tindak pidana pembunuhan," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu sore (18/1).

Baca Juga: Jaksa Tuntut Bharada Eliezer 12 Tahun Penjara, Sidang Sempat Diskors

Susi pun berharap nantinya Majelis Hakim yang mengurus perkara ini akan memutuskan hukuman yang adil untuk Bharada E. Ia amat menyayangkan status justice collaborator (JC) yang telah diemban oleh Bharada E.

"Kami berharap (nantinya) putusan Majelis Hakim akan seadil-adilnya untuk Richard. Karena kalau tanpa Richard kasus ini tidak akan terbuka, tidak akan terungkap," ungkapnya.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu sore (18/1). bakabar.com/Regen
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu sore (18/1). bakabar.com/Regen

Selain itu, dirinya mencermati UU LPSK yang menyebut penghargaan untuk Bharada E sebagai JC seakan tidak dipedulikan jaksa. Bahkan, ia juga mengaku kecewa ketika Bharada E dituntut lebih berat daripada terdakwa lainnya.

Sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban, Pasal 10A, Ayat 3 ada pidana bersyarat, pidana percobaan dan pidana paling ringan di antara para terdakwa.

"Ini kan tidak, ini yang kami agak sesalkan, tidak adanya pertimbangan surat dari LPSK, berkaitan dengan rekomendasi untuk penghargaan JC," katanya.

Diketahui Pasal 10A Ayat 3 UU Perlindungan Saksi dan Korban memuat penghargaan atas kesaksian berupa keringanan penjatuhan pidana, atau pembebasan bersyarat.

Sebelumnya JPU menuntut 12 tahun penjara bagi Bharada E atas keterlibatan dalam pembunuhan Brigadir Yoshua, Rabu (18/1).

Putusan tersebut langsung diprotes oleh hadirin sidang yang tidak puas dengan tuntutan yang dijatuhkan pada Bharada E. Sidang sempat diskors namun dilanjutkan setelah hadirin sidang bisa mengontrol diri untuk mengikuti sidang.

Baca Juga: Ibu Bharada E Temui Keluarga Brigadir J: Kami Sangat Berduka

JPU menyebut Bharada E terbukti melanggar pasal primer, yaitu Pasal 340 dan Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Diketahui Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan tersebut diduga dilakukannya bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Kelima terdakwa tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Khusus untuk Ferdy Sambo, dirinya juga didakwa dengan dakwaan kumulatif, yaitu dengan perintangan penyidikan (Obstruction of Justice).

Editor


Komentar
Banner
Banner