Skandal Prajurit TNI

Serda MA Paksa Kekasih Aborsi di Banjarmasin, Ternyata Tak Hamil

Seorang prajurit berpangkat sersan dua atau serda berinisial MA (20) dilaporkan oleh eks kekasihnya berinisial TS (22). TS tak terima usai disetubuhi oleh Praju

Featured-Image
Ilustrasi prajurit TNI. Foto: Kompas

bakabar.com, BANJARMASIN - Seorang prajurit berpangkat sersan dua atau serda berinisial MA (20) dilaporkan oleh eks kekasihnya berinisial TS (22). TS tak terima usai disetubuhi oleh Prajurit Rindam VI/Mulawarman tersebut. 

Serda MA dengan TS sudah menjalin hubungan asmara sejak Januari 2023. Namun kisah asmara itu kini kandas dipicu polemik di antara keduanya.

Lewat sebuah video yang beredar luas di jagat dunia maya, TS mengaku dipaksa untuk melakukan aborsi oleh Serda MA.

Kepada bakabar.com, TS turut membenarkan jika hal tersebut memang menimpa dirinya pada akhir Januari lalu.

Baca Juga: Nestapa Gadis di Banjarmasin: Dicekoki Miras Lalu Disetubuhi Polisi

Kendati demikian, TS mengaku bukanlah sosok yang mengunggah video itu, melainkan salah satu akun TikTok.

"Saya sebenarnya tidak hamil. Tapi saya dipaksa meminum jamu penggugur kandungan dan membeli testpack. Saya juga diminta ke bidan untuk memastikan dan mencegah kalau saya tidak hamil," cerita TS kepada bakabar.com, Jumat (19/5).   

Kata TS, Serda MA melakukan itu karena memang keduanya pernah tidur bersama. Belakangan Serda MA takut jika kehamilan TS dapat berimbas pada karir militernya yang baru seumur jagung. 

Baca Juga: Nestapa Gadis di Banjarmasin: Dicekoki Miras Lalu Disetubuhi Polisi

Namun belakangan TS mengadukan Serda MA bukan atas perkara aborsi, melainkan dugaan tindak asusila.

Perihalnya, Serda MA pernah berjanji bertanggungjawab untuk menikahi TS. Namun justru menjalin hubungan dengan perempuan lain.

Hal itulah yang lantas membuat TS bulat melaporkan Serda MA ke Denpom VI/2 Banjarmasin, Maret tadi.

Sesudah melapor, TS kemudian dipanggil ke Rindam VI/Mulawarman untuk mediasi dengan Serda MA, 24 Maret lalu. Pada kesempatan ini, TS ditawarkan sejumlah uang beserta satu unit motor bekas.

Baca Juga: Tega Kakek di Kotabaru Perkosa Pelajar 12 Tahun

"Katanya uang moral. Tetapi tidak ditemukan kesepakatan hari itu. Saya bilang akan memberi keputusan pada Senin (27/3)," katanya.

Bukannya uang moral yang datang, melainkan ancaman. TS sempat diancam akan dilaporkan balik oleh Serda MA lantaran sudah memviralkan video ketika ia sedang jalan bersama perempuan lain juga video ajakan Serda MA untuk melakukan hubungan suami istri kepada TS.

Alhasil, dia bulat tekad untuk tidak mau berdamai dengan Serda MA dan tetap melanjutkan laporan ke tim pengamanan internal TNI.

Baca Juga: KKB Kembali Tembaki Prajurit TNI hingga Telan Korban Tewas

"Pada Senin (27/3) itu saya menghindar dan tidak mendatangi Rindam VI/Mulawarman lagi," ujarnya.

Beberapa hari setelah itu, atau terhitung dua pekan sebelum hari ini, Serda MA sempat mendatangi TS ke kediamannya.

Serda MA memohon agar TS memaafkannya, dan berkata siap kembali menjalin hubungannya dengan TS pasca-mereka putus usai video mengenai aborsi viral di sosial media.

"Kata dia (Serda MA) mamanya nangis terus, bapaknya sampai gak mau negur, terus dia mau dipindah tugas ke tempat jauh. Saya pun kasihan, saya berniat mencabut," terangnya.

Singkat cerita, pertemuan kedua pun dilakukan TS pada pekan yang lalu di Rindam VI/Mulawarman.

Baca Juga: Beda Kronologis TNI Bunuh Lansia di Tanah Bumbu

"Sebenarnya saya cuma mau ngobrol, tapi justru dimediasi. Dia (Serda MA) juga datang membawa saksi dari pihaknya," bebernya.

TS pun pasrah, kalau mereka memang mau dimediasi. Dia juga, waktu itu, mau mencabut laporan, tapi dengan beberapa syarat.

"Syarat yang saya ajukan adalah dia (Serda MA) memutuskan selingkuhannya. Itu juga tertera di surat perjanjian," ungkapnya.

Tapi, kata TS, ada juga beberapa syarat yang tidak bisa dituliskan di surat perjanjian. Sebab, dianggap oleh pihak yang memediasi terlalu ringan jika harus dibaca oleh pimpinan Rindam VI/Mulawarman.

Baca Juga: Beda Kronologis TNI Bunuh Lansia di Tanah Bumbu

Adapun salah satu syarat itu: Serda MA mesti mau kalau akun sosial medianya turut dipegang oleh TS. Di samping itu, TS sebenarnya belum mau memutuskan mencabut laporan hari itu, namun karena terus dirayu dan waktu juga sudah terlalu larut malam, dia pun mau tanda tangan mencabut laporan.

Sehari laporan dicabut, Serda MA masih dinilai TS berkelakuan wajar. Tapi beberapa hari berikutnya, ketika TS meminta akun media sosial Serda MA justru menolak. Alasannya privasi.

"Iya sih tau itu privasi, tapi kan itu syarat saya buat mau nyabut laporan," ucap TS kesal.

Dengan demikian, TS pun mikir-mikir untuk kembali melaporkan Serda MA ke Denpom VI/2 Banjarmasin.

Baca Juga: Soroti Kasus Aborsi, KemenPPA Pastikan Beri Perlindungan Bagi Perempuan

Dikonfirmasi, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XIV/Mulawarman, Kolonel Arm Kukuh Dwi Antono membenarkan. "Yang viral kan memang dugaan dipaksa aborsi, tapi sebenarnya si perempuan tidak hamil. Ya artinya, sementara ini, tuduhan paksaan aborsi itu tidak benar," jelasnya, Jumat sore.

Dari laporan Rindam VI/Mulawarman ke Kodam XIV/Mulawarman, TS juga tidak mau ketika diminta untuk melakukan USG agar membuktikan apakah dia benar-benar hamil.

"Iya, katanya memang karena tidak hamil. Sehingga unsur dalam kasus ini tidak terpenuhi," tuturnya.

Terkait laporan asusila, pun demikian, juga tidak memenuhi unsur. Sebab si perempuan bukan anak di bawah umur dan, kata dia, melakukan atas suka sama suka. Lantas bagaimana jika TS kembali melaporkan Serda TS?

Baca Juga: Klinik Aborsi di Jaktim Raup Untung Puluhan Juta Perhari dari Praktik Ilegal

"Iya, saya sudah dengar dari Kaurpam di Rindam VI/Mulawarman. Karena syarat yang diajukan si perempuan tidak terpenuhi, dia mau melapor lagi," ungkap perwira berpangkat melati tiga ini.

Namun demikian, kata Kukuh, jika memang melapor, pihaknya akan siap melakukan proses terhadap yang bersangkutan.

"Saat ini, kita juga masih melakukan pemeriksaan terhadap TS dan Serda MA di Denpom VI/2 Banjarmasin. Diharapkan bisa dilakukan pemeriksaan USG terhadap TS untuk membuktikan apakah memang benar TS pernah hamil atau melakukan aborsi untuk membuktikan benar tidaknya yang dilaporkan oleh TS. Bila terbukti benar maka kita juga akan melakukan tindakan hukum terhadap Serda MA," ujarnya mengakhiri.

Editor
Komentar
Banner
Banner