Klinik Aborsi

Klinik Aborsi di Jaktim Raup Untung Puluhan Juta Perhari dari Praktik Ilegal

Klinik Aborsi yang berada di kawasan Kompleks Billy & Moon, Jakarta Timur ditengarai menghasilkan puluhan juta rupiah dari praktik ilegal.

Featured-Image
(Paling kiri) Kasatreskrim Polrestro Jakarta Timur, AKBP Dhimas Prasetyo saat Konferensi Pers di Mapolrestro Jakarta Timur (Foto: apahabar.com/Juned Rodo)

bakabar.com, JAKARTA - Klinik Aborsi yang berada di kawasan Kompleks Billy & Moon, Pondok Kelapa, Jakarta Timur terungkap telah meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah perhari dengan menjalani praktik ilegal itu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Timur (Polrestro Jaktim), AKBP Dhimas Prasetyo mengungkapkan bahwa klinik aborsi rumahan itu selalu ramai dengan pengunjung. Setiap hari selalu ada 3 hingga 4 orang pasien.

"Bahkan pernah sampai satu hari itu delapan orang pasien yang datang," kata AKBP Dhimas saat saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (19/5).

"Praktik tersebut bisa mendapatkan pendapatan hingga puluhan juta rupiah perhari," lanjutnya lagi.

Baca Juga: Pengungkapan Klinik Aborsi Billy & Moon, 5 Tersangka Ditangkap!

Keuntungan puluhan juta rupiah itu didapatkan dari tarif prraktik tindakan aborsi yang dibayarkan pasien. Tarifnya berkisar antara Rp4,5 juta hingga Rp9 juta.

Kasatreskrim Polrestro Jakarta Timur, AKBP Dhimas Prasetyo menjelaskan bahwa besaran tarif yang harus dibayarkan untuk satu kali proses aborsi, juga tergantung pada usia kandungan pasien.

"Untuk tarif variasi, tergantung usia kandungan, kalau usia 11 minggu ke bawah bisa Rp4,5 juta, kalau 12 ke atas hingga sembilan bulan itu mencapai Rp9 juta. Selebihnya tergantung kesulitan, bisa mencapai di atas Rp9 juta kalau memang janin sulit dikeluarkan," jelasnya. 

Baca Juga: Soroti Kasus Aborsi, KemenPPA Pastikan Beri Perlindungan Bagi Perempuan

Diketahui sebelumnya, Polrestro Jakarta Timur berhasil mengungkap adanya klinik aborsi di wilayah Jakarta Timur pada Rabu (17/5) lalu. Dalam pengembangan, polisi kemudian berhasil menciduk 5 orang tersangka.

Kelima orang tersangka dalam kasus klinik aborsi itu, kini harus berhadapan dengan hukum dan dikenakan hukuman dengan pasal berlapis.

"Pasal yang dikenakan Pasal 75 ayat 1, ayat 2 UUD 36 tahun 2009 juncto Pasal 194 UUD Kesehatan atau Pasal 438 KUHP atau 346 KUHP," pungkas AKBP Dhimas.

Editor


Komentar
Banner
Banner