bakabar.com, JAKARTA - Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Jakarta Timur (Jaktim) mengungkap praktik aborsi kawasan Kompleks Billy & Moon, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Lima pelaku aborsi tersebut masing-masing memainkan peranan berbeda pada bisnis pengguguran beromzet mencapai Rp50 juta tersebut.
"Tersangka ada 5. Yang pertama saudara S, ini sudah dilakukan penangkapan dan penahanan ini adalah tersangka pertama yang melakukan praktik aborsi," jelas Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Jumat (19/5).
"Yang kedua saudari HH, ini membantu tersangka utama untuk melakukan tindakan aborsi," sambungnya.
Baca Juga: Tantangan Layanan Aborsi Aman di Indonesia
Sedangkan, tersangka ketiga adalah IS. Perannya menjemput dan membawa korban ke tempat praktik aborsi.
"Dijemput dan dibawa korbannya di salah satu rumah sakit di wilayah Jalan Kayu Putih, tapi enggak ada hubungannya dengan rumah sakit hanya dijemput saja," lanjutnya lagi.
Baca Juga: Soroti Kasus Aborsi, KemenPPA Pastikan Beri Perlindungan Bagi Perempuan
Sementara untuk tersangka keempat memiliki peran yang sama. Yaitu sebagai penjemput pasien yang hendak diaborsi.
"Untuk tersangka ke-5 yang melakukan peranan pengawasan di tempat lokasi eksekusi aborsi." Kelima tersangka tersebut saat ini akan menghadapi jerat hukuman berlapis.
"Pasalnya pasal 75 ayat 1 ayat 2 UUD 36 tahun 2009, Jo pasal 194 UUD kesehatan dan atau pasal 348 KUHP dan atau pasal 346 KUHP," tukas Leonardus Simarmata.