Borneo Hits

Dua Kapolres di Kalsel Berganti, Diaz Sasongko Jabat Wadir Reskrimum Polda

Dua jabatan Kapolres di wilayah Polda Kalimantan Selatan berganti masing-masing Barito Kuala (Batola) dan Kapolres Tabalong.

Featured-Image
AKBP Diaz Sasongko meninggalkan jabatan Kapolres Batola untuk menduduki posisi baru sebagai Wadir Reskrimum Polda Kalimantan Selatan. Foto: Humas Polri

bakabar.com, BANJARMASIN - Dua jabatan Kapolres di wilayah Polda Kalimantan Selatan berganti masing-masing Barito Kuala (Batola) dan Kapolres Tabalong.

Penggantian tersebut seiring Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1554/VII/KEP/2024 tertanggal 26 Juli 2024 yang ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Telegram berisi mutasi jabatan terhadap 157 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen). Dalam pejabat yang dimutasi, terselip 6 kursi Kapolda.

"Mutasi dilingkup Polri dalam rangka promosi, masa purna dan tour of area," papar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Okezone, Sabtu (27/6).

"Tentunya mutasi personel Polri dalam rangka memberikan peningkatan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat," imbuhnya.

Baca Juga: Lebih Dekat Dengan Anib Bastian, Pejabat Anyar Kapolres Tabalong

Baca Juga: Kapolres Barito Kuala Bicara Tagline Sahabat Pian

Adapun Kapolres Batola yang sebelumnya diduduki AKBP Diaz Sasongko, akan digantikan AKBP Anib Bastian. Anib sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Tabalong.

Sementara Diaz yang menjabat sebagai Kapolres Batola sejak Juli 2022 lalu, diangkat menjadi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel.

Sedangkan posisi Kapolres Tabalong yang ditinggalkan Anib, diisi AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana. Wahyu sebelumnya menjabat Kasubdit Bintibsos Ditbinmas Polda Sumatera Utara.

Dalam surat telegram juga berisi perintah agar proses pergantian jabatan segera dilaksanakan paling lambat 14 hari sejak keputusan dikeluarkan.

"Para Pati dan Pamen Polri tersebut agar melaksanakan tugas yang baru paling lambat 14 hari, terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan mutasi," demikian isi perintah dalam surat tersebut.

Editor


Komentar
Banner
Banner