bakabar.com, JAKARTA - Layanan aborsi aman di Indonesia masih luput dari perhatian pemerintah. Aksesibilitas yang terbatas hingga regulasi yang tidak tepat menjadi salah satu dari sekian banyak kendala yang muncul soal layanan aborsi aman. Padahal kebutuhan aborsi aman sudah selayaknya didapatkan oleh perempuan.
Center of Indonesia’s Strategic Development Initiative (Cisdi) menilai jika aksesibilitas aborsi aman selama ini masih jauh dari kata layak.
Situasi aborsi di Indonesia bahkan masih belum terekam dengan jelas. Hal ini karena sedikitnya perhatian, dan tabunya pembahasan soal aborsi aman di Indonesia.
“Kebutuhan aborsi aman harus masuk dalam RUU Kesehatan, hal ini penting karena hingga hari ini masih banyak korban yang butuh mengakses layanan ini dengan aman,” ungkap Diah Satyani Saminarsih pada Press Conference pada Senin (20/3).
Baca Juga: Soroti Kasus Aborsi, KemenPPA Pastikan Beri Perlindungan Bagi Perempuan
Sementara itu, aborsi aman yang kerap disandingkan dengan kejahatan, mendegradasi kebutuhan layanan medis aman membuat pelayanan kesehatan hingga kini, enggan untuk melakukan tindakan.
Padahal, jika Kehamilan Tidak Direncanakan/Diinginkan (KTD) terjadi pada perempuan korban pemerkosaan, jelas ini akan berimbas pada kesehatan mental korban.
Regulasi layanan aborsi aman, bisa membawa angin segar bagi para korban pemerkosaan dimaksud. Minimnya informasi mengenai aborsi juga kerap menyumbang angka kematian ibu dan bayi yang cukup tinggi di Indonesia.
Baca Juga: Kejagung Tunda Hukuman Mati Pelaku Pemerkosaan, Ini Alasannya!
Lebih lanjut, angka KTD di Indonesia mengalami peningkatan sebesar 40%. Data ini diumumkan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Bertolak dari angka di atas, potensi meningkatnya angka stunting juga semakin beresiko tinggi karena ketidaksiapan perempuan yang mengalami trauma karena kondisi ketidaksiapan yang berpengaruh pada anak ke depan.