Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Sepekan Kasus Mario Cs: AG Segera Disidang hingga David Sudah Bisa Berdiri

Kasus penganiayaan yang mengakibatkan David Ozora terkapar tak berdaya di ICU RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan masih bergulir.

Featured-Image
Tersangka Shane dan Mario Dandy Saat Meminta Korban Sikap Tobat (Fot:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Kasus penganiayaan yang mengakibatkan David Ozora terkapar tak berdaya di ICU RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan masih bergulir.

Polda Metro Jaya secara bertahap mempreteli sejumlah keterangan dari para pihak yang ditengarai terlibat dalam kasus penganiayaan, terutama Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AG. 

bakabar.com merekam kaleidoskop sepekan perkembangan kasus David Ozora sebagai mana berikut:

1. Kekasih Mario Dandy Segera Disidang

Kekasih Mario Dandy, AG
Kekasih Mario Dandy, AG saat berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Antara

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi melimpahkan berkas kekasih Mario Dandy, AG (15) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) dalam kasus penganiyaan terhadap David Ozora.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan pada hari ini, Jumat (24/3).

"Perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh kejaksaan negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," kata Djuyamto, Jumat (24/3).

Selengkapnya: Berkas Kekasih Mario Dandy Resmi Dilimpahkan ke PN Jaksel Hari Ini

2. Sebar Video ke Senior David, Mario: Gue Abis Kerjain Adik Kelas Lu!

Shane dan Mario Dandy
Tersangka Shane dan Mario Dandy Saat Meminta Korban Sikap Tobat (Fot:bakabar.com/Daffa)

Tim kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengetahui Mario Dandy Satriyo menyebarkan video dan foto penganiayaan David kepada senior SMA Pangudi Luhur, Jakarta.

Bahkan Mario menyebut sedang mengerjai David yang merupakan junior dari rekannya yang menerima video dan foto penganiayaan.

"Yang kakak kelasnya David ini dia nggak tahu dalam arti apa, atau mau nakut-nakutin anak PL (Pangudi Luhur), atau ngebanggain diri, tapi bahasanya gitu 'gua abis ngerjain adik kelas lu'," kata Mellisa menirukan perkataan Mario Dandy saat menyebarkan video.

Selengkapnya: Sebar Video ke Senior David, Mario: Gue Abis Kerjain Adik Kelas Lu!

3. Kubu Mario Dandy Bungkam dan Pasrah Dilaporkan UU ITE

Dolfie
Kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas

Tim kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas enggan menanggapi kemungkinan kliennya dijerat dengan UU ITE karena menyebarkan video dan foto penganiayaan David Ozora. 

Sebab kubu David berencana akan melayangkan laporan dengan persangkaan pelanggaran UU ITE. 

"Mohon maaf, terkait hal itu saya tidak ada tanggapan," kata Dolfie kepada bakabar.com, Kamis (23/3).

Selengkapnya:Kubu Mario Dandy Bungkam dan Pasrah Dilaporkan UU ITE

4. Kondisi Terkini David: Sudah Bisa Berdiri dan Jalani Fisioterapi

David Ozora
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau Gus Yaqut saat menjenguk anak pengurus GP Ansor, David (17) di rumah sakit. (Instagram/@gusyaqut)

Korban penganiayaan, David Ozora dikabarkan telah mengalami perkembangan kesehatan yang signifikan dan disebut telah bisa berdiri yang ditopang dengan menjalani fisioterapi.

Paman David Ozora, Rustam Hatala menerangkan terhitung 33 hari menjalani perawatan di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, David dinyatakan sudah bisa berdiri.

"Peningkatan juga di posisi berdiri. Sekarang D sudah bisa diposisikan berdiri lebih lama," kata Rustam, Sabtu (25/3) kemarin.

Selengkapnya:Kondisi Terkini David: Sudah Bisa Berdiri dan Jalani Fisioterapi

5. Kubu David Tolak Hentikan Kasus Penganiayaan Secara Musyawarah

Mario Dandy
Tersangka Mario Dandy Menggunakan Sepatu Nike (Foto:bakabar.com/Daffa)

Kubu David Ozora menolak kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dihentikan melalui musyawarah diversi dan keadilan restoratif.

Terutama penolakan juga akan dilakukan dalam upaya diversi yang tersedia pada agenda sidang AG yang juga terjerat kasus penganiayaan David, sebab merujuk pada sistem peradilan anak.

Penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menerangkan bahwa Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan yang akan mengadili AG telah mengagendakan diversi atau penyelesaian pidana dengan berdialog.

"Terkait anak mau memfasilitasi, ya kita akan mempertegas bahwa diversi itu tidak dimungkinkan," kata Mellisa, Minggu (26/3).

Selengkapnya:Kubu David Tolak Hentikan Kasus Penganiayaan Secara Musyawarah

Editor


Komentar
Banner
Banner