bakabar.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas enggan menanggapi kemungkinan kliennya dijerat dengan UU ITE karena menyebarkan video dan foto penganiayaan David Ozora.
Sebab kubu David berencana akan melayangkan laporan dengan persangkaan pelanggaran UU ITE.
"Mohon maaf, terkait hal itu saya tidak ada tanggapan," kata Dolfie kepada bakabar.com, Kamis (23/3).
Baca Juga: Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dalam Proses Perlengkapan
Ia pun enggan menanggapi langkah hukum yang semestinya disiapkan untuk Mario Dandy yang dibayang-bayangi persangkaan pasal berlapis.
Bahkan upaya untuk melaporkan balik tak terucap untuk melakukan perlawanan hukum.
Baca Juga: Mario Dandy Minta Penyidik Gali Peran Anastasia Pretya Amanda
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Mario Dandy Satriyo menyebarkan video penganiayaan David ke tiga orang.
Sebab video penganiayaan direkam dan disimpan di ponselnya.
"Benar, (video penganiayaan) di kirim ke 3 pihak," kata Hengki, Jumat (17/3).
Baca Juga: Mario Dandy Sebar Video dan Foto Penganiayaan David Ozora
Namun ia enggan membeberkan tiga identitas yang menerima video Mario Dandy. Kepolisian telah mengidentifikasi dua dari tiga penerima video penganiayaan.
Hengki menyebut Mario tak hanya mengirimkan video penganiayaan David, tetapi mengirimkan foto yang memotret peristiwa penganiayaan.
"Bahkan pada foto korban saat luka-luka, juga di kirim di beberapa pihak," ujarnya.
Kendati demikian, kepolisian masih mendalami motivasi dari Mario Dandy dalam menyebarkan foto dan video tersebut.
"Kita sedang dalami motivasinya," imbuhnya.