Nasional

DPR Sahkan Revisi UU ITE, Substansi Pasal Karet Ikut Berubah

DPR resmi mengesahkan revisi kedua UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam rapat paripurna ke-10, Selasa (5/12).

Featured-Image
Aktivis Paguyuban Korban Kriminalisasi UU ITE (PAKU ITE) membentangkan poster dalam aksi di Bundaran HI, Jakarta, akhir Mei 2023 lalu. Foto: Tempo

bakabar.com, JAKARTA - DPR resmi mengesahkan revisi kedua UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam rapat paripurna ke-10, Selasa (5/12).

Ketua Panja RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari, sempat memaparkan poin-poin perubahan revisi dalam rapat paripurna sebelum pengesahan.

Salah satu pasal yang mendapat perubahan adalah Pasal 27. Pasal ini disebut 'karet' oleh sebagian orang karena tidak memiliki tolok ukur jelas dan dipakai untuk menjerat dengan alasan pencemaran nama baik.

Sebelumnya sejumlah pihak mengusulkan penghapusan pasal karet. Namun dalam revisi kedua, pemerintah dan DPR hanya mengubah substansi pasal tersebut.

Adapun Pasal 27 UU ITE mengatur tentang distribusi atau produksi informasi atau dokumen di ruang digital.

Pasal itu melarang muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, serta pengancaman.

Berikut bunyi Pasal 27 UU ITE yang telah direvisi:

(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Dalam revisi kedua UU ITE, Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) mengalami perubahan yang cukup signifikan. Berikut isi Pasal 27 ayat (3) dan (4) sebelum direvisi:

(3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Revisi kedua UU ITE mengubah kedua ayat tersebut, lalu digantikan dengan Pasal 27A dan Pasal 27B.

Berikut bunyi Pasal 27A:

Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Berikut bunyi Pasal 27B:

1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:
a. memberikan suatu baran, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman membuka rahasia, memaksa orang supaya:
a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Pasal Penjelas

Dalam dokumen Rancangan Penjelasan Atas Undang Undang ITE, Pasal 27A dan Pasal 27B dijelaskan lebih lanjut dengan bunyi berikut:

Pasal 27A

Yang dimaksud dengan "menyerang kehormatan atau nama baik" adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Pasal 27B

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "ancaman kekerasan" dalam ketentuan ini adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi muatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "ancaman pencemaran" adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan
maksud supaya hal tersebut diketahui umum.

Editor


Komentar
Banner
Banner