bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menyemat predikat justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J akhirnya dikabulkan majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyertakan status JC Richard sebagai alasan meringankan dan hanya menjatuhkan vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Sebab Richard telah berperan dalam menguak kasus pembunuhan Brigadir J menjadi terang benderang.
"Sedangkan meskipun terdakwa benar sebagai orang yang melakukan penembakan terhadap Yosua termasuk pelaku, tetapi bukan pelaku utama," kata Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Baca Juga: Jaksa Dituding Kehilangan Taji Kesampingkan Status JC Richard
Lebih lanjut, Hakim Alimin juga menyimpulkan dalam fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa Bharada E telah membuat perkara hilangnya nyawa Brigadir J menjadi terungkap.
"Terdakwa RE telah membuat terang perkara hilangnya nyawa korban Yosua dengan keterangan jujur, konsisten, logis, serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain yang ada," katanya.
Baca Juga: Ibu Brigadir J Rela Richard Divonis Ringan, Meski Ikut Bunuh Yosua
Maka dengan keterangan Richard juga dinilai jujur, konsisten, logis hingga berkesuaian dengan sejumlah fakta yang mengemuka tentang pembunuhan berencana Brigadir J.
"Sehingga sangat membantu perkara a quo terungkap, meskipun itu menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya, mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," lanjutnya.