bakabar.com, JAKARTA - Inisiator Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak), Saor Siagian menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) kehilangan tajinya karena upaya untuk mengesampingkan status justice collaborator terdakwa Richard Eliezer justru dikabulkan majelis hakim.
Sebab dalam tuntutan jaksa semula status JC Richard tak dianggap dan telah menuntut pidana delapan tahun penjara.
"Jaksa dari awal 'ogah' menempatkan justice collaborator Richard Eliezer, dia (jaksa) kehilangan sudah kemewahan sebenarnya tidak menetapkannya supaya justice collaborator dibuat dalam tuntutannya," kata Saor di Jakarta, Rabu (15/2).
Ia menilai replik yang diajukan di muka persidangan juga menyajikan rasa sungkan jaksa menyertakan status JC Richard Eliezer.
"Makanya dari awal saya bilang hakimlah sebagai benteng keadilan, hadir dengan memutus kasus ini. Supaya jaksa ini harus selamat karena kasus ini sangat serius," ungkapnya.
Untuk itu, dengan jatuhan vonis pidana 1 tahun 6 bulan terhadap Richard menunjukkan bahwa tuntutan jaksa tak berkesesuaian dengan sejumlah pertimbangan yang semestinya dilekatkan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
"Dari 12 tahun atau 1,5 tahun, tetapi hakim tegak lurus dengan putusannya," pungkasnya.
Diketahui, Majelis hakim memutuskan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
"Memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2)
Richard Eliezer dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya 12 tahun penjara.