Pembunuhan Brigadir J

Sederet Alasan Hakim Di Balik Vonis Ringan Richard Eliezer

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menyemat predikat justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J akhirnya dikabulkan

Featured-Image
Terdakwa Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: apahabar.com/Hasanah Syakim).

Pertimbangkan Amicus Curiae

Majelis Hakim juga mengaku telah menerima surat pengajuan amicus curiae untuk terdakwa Richard Eliezer yang diajukan sejumlah pihak di antaranya ICJR, Ikatan Alumni Hukum Universitas Trisakti, Farida Law Office, Tim Advokasi Iluni, Aliansi Akademi Indonesia.

"Menimbang bahwa majelis telah menerima surat pengajuan Amicus Curiae terhadap perkara RE dari berbagai pihak yang pada pokoknya menyatakan kejujuran dan keberanian merupakan kunci keadilan bagi semua," kata Hakim Alimin.

Oleh karenanya, Majelis Hakim mengatakan dari berbagai pihak tersebut mereka memohon agar kejujuran terdakwa Bharada Richard Eliezer mendapatkan penghargaan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Tangisi Vonis Richard, LPSK Pertaruhkan Nasib Justice Collaborator

"Menimbang bahwa sesuai Pasal 5 ayat 1 UU 48/2009, majelis tidak akan menutup mata dan merasa mendapat tekanan berkaitan dengan permohoman Amicus Urie terhadap perkara terdakwa RE," lanjut Hakim Alimin.

Amicus Curiae atau sahabat pengadilan melayangkan surat sebagai bentuk kecintaan pada bangsa dan negara khususnya dalam penegak hukum yang terpanggil menyampaikan keadilan yang dirasakan terutama bagi terdakwa Bharada E.

"Sehingga para pihak baik lembaga maupun aliansi yang mempresepsikan harapan masyarakat luas, terpanggil menyampaikan keadilan yang dirasakan, didambakan, dan ditegakan khususnya terhadap terdakwa RE," jelasnya.

HALAMAN
123
Editor


Komentar
Banner
Banner