Dapatkan Keringanan Hukuman
Majelis Hakim menyampaikan kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa Richard Eliezer yang mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J layak menyemat status justice collaborator.
"Maka kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berani menyampaikan kejadian sesungguhnya, sehingga terdakwa layak ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama JC, serta berhak dapat penghargaan sebagaimana ditentukan Pasal 10 A UU 31/2014," kata Hakim Alimin.
Diketahui, Majelis hakim memutuskan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
Baca Juga: Akrab dengan Yosua, Hakim Perberat Hukuman Richard Eliezer
"Memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2)
Richard Eliezer dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya 12 tahun penjara.