bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menyemat predikat justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J akhirnya dikabulkan majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyertakan status JC Richard sebagai alasan meringankan dan hanya menjatuhkan vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Sebab Richard telah berperan dalam menguak kasus pembunuhan Brigadir J menjadi terang benderang.
"Sedangkan meskipun terdakwa benar sebagai orang yang melakukan penembakan terhadap Yosua termasuk pelaku, tetapi bukan pelaku utama," kata Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Baca Juga: Jaksa Dituding Kehilangan Taji Kesampingkan Status JC Richard
Lebih lanjut, Hakim Alimin juga menyimpulkan dalam fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa Bharada E telah membuat perkara hilangnya nyawa Brigadir J menjadi terungkap.
"Terdakwa RE telah membuat terang perkara hilangnya nyawa korban Yosua dengan keterangan jujur, konsisten, logis, serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain yang ada," katanya.
Baca Juga: Ibu Brigadir J Rela Richard Divonis Ringan, Meski Ikut Bunuh Yosua
Maka dengan keterangan Richard juga dinilai jujur, konsisten, logis hingga berkesuaian dengan sejumlah fakta yang mengemuka tentang pembunuhan berencana Brigadir J.
"Sehingga sangat membantu perkara a quo terungkap, meskipun itu menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya, mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," lanjutnya.
Pertimbangkan Amicus Curiae
Majelis Hakim juga mengaku telah menerima surat pengajuan amicus curiae untuk terdakwa Richard Eliezer yang diajukan sejumlah pihak di antaranya ICJR, Ikatan Alumni Hukum Universitas Trisakti, Farida Law Office, Tim Advokasi Iluni, Aliansi Akademi Indonesia.
"Menimbang bahwa majelis telah menerima surat pengajuan Amicus Curiae terhadap perkara RE dari berbagai pihak yang pada pokoknya menyatakan kejujuran dan keberanian merupakan kunci keadilan bagi semua," kata Hakim Alimin.
Oleh karenanya, Majelis Hakim mengatakan dari berbagai pihak tersebut mereka memohon agar kejujuran terdakwa Bharada Richard Eliezer mendapatkan penghargaan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Tangisi Vonis Richard, LPSK Pertaruhkan Nasib Justice Collaborator
"Menimbang bahwa sesuai Pasal 5 ayat 1 UU 48/2009, majelis tidak akan menutup mata dan merasa mendapat tekanan berkaitan dengan permohoman Amicus Urie terhadap perkara terdakwa RE," lanjut Hakim Alimin.
Amicus Curiae atau sahabat pengadilan melayangkan surat sebagai bentuk kecintaan pada bangsa dan negara khususnya dalam penegak hukum yang terpanggil menyampaikan keadilan yang dirasakan terutama bagi terdakwa Bharada E.
"Sehingga para pihak baik lembaga maupun aliansi yang mempresepsikan harapan masyarakat luas, terpanggil menyampaikan keadilan yang dirasakan, didambakan, dan ditegakan khususnya terhadap terdakwa RE," jelasnya.
Dapatkan Keringanan Hukuman
Majelis Hakim menyampaikan kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa Richard Eliezer yang mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J layak menyemat status justice collaborator.
"Maka kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berani menyampaikan kejadian sesungguhnya, sehingga terdakwa layak ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama JC, serta berhak dapat penghargaan sebagaimana ditentukan Pasal 10 A UU 31/2014," kata Hakim Alimin.
Diketahui, Majelis hakim memutuskan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
Baca Juga: Akrab dengan Yosua, Hakim Perberat Hukuman Richard Eliezer
"Memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2)
Richard Eliezer dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya 12 tahun penjara.