Tipu-Tipu Jemaah Umrah

Residivis Pemilik Agen Travel Umrah Ganti Identitas Demi Tipu Jemaah

Pemilik PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) yang merupakan residivis Mahfudz Abdullah mengganti namanya agar bisa kembali beraksi menipu jemaah umrah

Featured-Image
Ketiga Pelaku Penipuan atau Pemilik PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (Foto: apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA – Pemilik PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) yang merupakan residivis, Mahfudz Abdullah mengganti namanya agar bisa kembali beraksi menipu jemaah umrah untuk meraup keuntungan.

Mahfudz diketahui mengubah identitasnya menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisy.

“Agar tidak ketahuan bahwa yang bersangkutan ini dulu pernah melakukan modus yang sama ataupun residivis, yang bersangkutan mengganti namanya,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/3).

Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan TPPU Kasus Penipuan Ratusan Jemaah Umrah

Selanjutnya, Hengki menjelaskan sebelum Mahfudz mengganti identitasnya, ia memiliki PT GAM di tahun 2016. Kemudian ia membeli PT Naila untuk melakukan aksi serupa dan agar menyembunyikan identitasnya.

“Yang bersangkutan membeli PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri ini agar tidak ketahuan karena sebelumnya yang bersangkutan punya PT lagi, yang lain yang merupakan sudah ditindak pada tahun 2016 oleh Polda Metro Jaya, yaitu PT Garuda Angkasa Mandiri,” ujar Hengki.

Baca Juga: Tipu Jemaah Umrah, PT Naila Syafaah Tawarkan Harga Miring

“Dia membeli PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri ini, namun disini tetap di bawah kendali tersangka Mahfud dan istrinya,” tambahnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya berhasil membekuk pemilik travel umrah yang menipu ratusan jemaah hingga terlantar di Arab Saudi.

Pelaku tersebut bernama Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Keduanya berhasil dibekuk oleh kepolisian di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah.

"Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," kata Hengki Haryadi, Selasa (28/3).

Baca Juga: Patgulipat Travel Umrah Naila Syafaah: Gunakan Barcode Bekas!

Kedua tersangka tersebut kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Hengki menyebut selain tersangka pasutri tersebut, ada satu orang lain yang juga telah ditetapkan jadi tersangka.

Tersangka satunya yakni Hermansyah (59). Diketahui, Hermansyah merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri, travel umrah milik pasutri Mahfudz-Halijah.

Kendati begitu, para tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," ujar Hengki.

Editor


Komentar
Banner
Banner