Peristiwa & Hukum

Tim Gabungan Bekuk Residivis Penandah Motor di Kaltim

Seorang warga Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam Paser Utara, Kabupaten paser,Kalimantan Timur ditangkap petugas gabungan Polres Tabalong

Featured-Image
Penadah motor curian yang diamankan polisi saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam Paser Utara, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap petugas gabungan Polres Tabalong dan Polres Paser.

Pria berinisial JS (30) ditangkap karena membeli motor tanpa dilengkapi dokumen sah yang diduga hasil kejahatan dari seseorang yang tidak dikenalnya.

Residivis yang sudah 6 kali menjalani proses hukum ini diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Tabalong dari tangkapan Polres Paser saat melakukan tindak pidana lain dengan menggunakan motor tersebut.

Pelaku diamankan di Tepian Batang, Tanah Grogot, Sempulang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kaltim, Rabu (12/6) pagi.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat pemilik motor matik berinisial SUT (31) warga Desa Puain Kiwa, Kecamatan Tanjung, Tabalong kehilangan motornya.

Saat itu, pada 18 Agustus 2023 lalu korban yang ingin menjemput istrinya di Desa Puain Kiwa merasa mengantuk hingga istirahat di sebuah bengkel kosong milik temannya di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Ia pun istirahat dan memarkirkan kendaraannya dalam keadaan terkunci. "Selang 2 jam, ia terbangun dan mendapati motornya sudah tidak ada lagi di tempatnya," beber Joko, Jumat (14/6).

Kejadian itu pun dilaporkan korban ke polisi, hingga pelaku diamankan Polres Paser karena menggunakan motor tersebut untuk tindak pidana lain.

"Saat itu pelaku mengaku kalau motor yang dibawanya didapat dari Tabalong, saat ini pelaku telah berada di Mapolres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Joko.

Editor


Komentar
Banner
Banner